Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

3 Pekerjaan Besar Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Indonesia

2 November 2022   08:12 Diperbarui: 2 November 2022   08:42 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber" Perkumpulan DPLK

Harapannya, RUU P2SK dapat meningkatkan kepesertaan DPLK dan aset DPLK yang lebih signifikan. Antisipasi sangat diperlukan terkait dengan a) pemahaman regulasi yang baru dengan yang lama, b) strategi pemasaran ke depan, c) cara pandang dan pesan kunci DPLK pasca P2SK, dan d) antisipasi yang dilakukan pelaku DPLK seperti terkait dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan mengawal aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan OJK (POJK).

Sumber
Sumber" Perkumpulan DPLK

Pekerjaan besar industri DPLK, bila dilakukan, pada akhirnya akan menggeser cara pandang bahwa program pensiun bagi pekerja atau imbalan pasca kerja bai pemberi kerja bukan soal biaya tapi soal komitmen dan moral untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih nyaman dan sejahtera. 

Karena sejatinya, masa pensiun bagi siapa pun pasti tiba. Maka pensiun bukan soal waktu tapi solak keadaan, mau seperti apa? Dan untuk mewujudkan masa pensiun yang lebih baik, maka pemebri kerja dan pekerja memiliki tanggung jawab yang sama untuk memulai perencanaan masa pensiun sejak dini.

Karena DPLK, pada dasarnya memiliki 3 (tiga) keunggulan dibandingkan produk keuangan lainnya, yaitu 1) adanya pendanaan yang pasti bila diperlukan pada waktunya, 2) adanya hasil investasi yang signifikan selama menjadi peserta, dan 3) adanya insentif perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun