Harapannya, RUU P2SK dapat meningkatkan kepesertaan DPLK dan aset DPLK yang lebih signifikan. Antisipasi sangat diperlukan terkait dengan a) pemahaman regulasi yang baru dengan yang lama, b) strategi pemasaran ke depan, c) cara pandang dan pesan kunci DPLK pasca P2SK, dan d) antisipasi yang dilakukan pelaku DPLK seperti terkait dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) dan mengawal aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan OJK (POJK).
Pekerjaan besar industri DPLK, bila dilakukan, pada akhirnya akan menggeser cara pandang bahwa program pensiun bagi pekerja atau imbalan pasca kerja bai pemberi kerja bukan soal biaya tapi soal komitmen dan moral untuk mempersiapkan masa pensiun yang lebih nyaman dan sejahtera.Â
Karena sejatinya, masa pensiun bagi siapa pun pasti tiba. Maka pensiun bukan soal waktu tapi solak keadaan, mau seperti apa? Dan untuk mewujudkan masa pensiun yang lebih baik, maka pemebri kerja dan pekerja memiliki tanggung jawab yang sama untuk memulai perencanaan masa pensiun sejak dini.
Karena DPLK, pada dasarnya memiliki 3 (tiga) keunggulan dibandingkan produk keuangan lainnya, yaitu 1) adanya pendanaan yang pasti bila diperlukan pada waktunya, 2) adanya hasil investasi yang signifikan selama menjadi peserta, dan 3) adanya insentif perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDPLK #EdukatorDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H