Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Catatan Terkait DPLK untuk RUU P2SK, di Mana Peluang dan Tantangannya?

13 Oktober 2022   10:51 Diperbarui: 13 Oktober 2022   10:55 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Perkumpulan DPLK

6. Pasal 153 ayat 1) Peserta yang berhenti bekerja pada Usia Pensiun Normal atau setelahnya berhak atas Manfaat Pensiun Normal dan ayat 2) Peserta yang berhenti bekerja paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat. Artinya, Usia Pensiun Dipercepat (UPD) berubah dari yang tadinya 10 tahun menajdi 5 tahun lebih cepat dari UPN.

Lalu ayat 3) Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak mendapatkan manfaat paling sedikit berupa himpunan iuran peserta yang bersangkutan ditambah hasil pengembangannya. Ini berarti, Peserta yang memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun dan berhenti bekerja memiliki hak sedikitnya sebesar atas iurannya sendiri serta ditambah imbal hasil yang layak. Jadi, peserta tidak hanya berhak atas akumulasi iurannya saja, tetapi juga berhak atas hasil pengembangan dari iuran yang sudah dibayarkan.

Namun penting dipahami ayat 6) Peserta yang mengikuti Program Pensiun Iuran Pasti apabila berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun namun belum berhak atas Manfaat Pensiun Dipercepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak atas Pensiun Ditunda yang besarnya sama dengan iurannya sendiri dan iuran Pemberi Kerja beserta hasil pengembangannya. Maka, pembayaran manfaat pensiun menjadi "ditunda" hingga tercapainya Usia Pensiun Dipercepat atau Usia Pensiun Normal.

7. Pasal 157 ayat 1) Dana Pensiun dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada peserta yang belum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal kecuali untuk: a) pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau Anak; b) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; dan c) kondisi mendesak tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Hal ini berarti, bila ada peserta berhenti bekerja pada usia 43 (empat puluh tiga) tahun, Manfaat Pensiun bagi peserta tersebut tidak dapat dibayarkan sampai peserta tersebut mencapai usia 50 (lima puluh) tahun.

8. Pasal 158 ayat 1) Tanggung jawab pembayaran Manfaat Pensiun bagi peserta atau pihak yang berhak dapat dilakukan dengan cara dibayarkan secara berkala oleh Dana Pensiun. Ini berarti, DPLK punya ruang yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara sekaligus atau "membyarkan secara berkala" secara bulanan sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun.

9. Pasal 159 ayat 1) Manfaat Pensiun bagi peserta dan pihak yang berhak dapat dibayarkan secara sekaligus dalam hal: a) peserta meninggal dunia lebih cepat 5 (lima) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal; b) besarnya Manfaat Pensiun lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan oleh OJK; c) pembayaran Manfaat Pensiun kepada pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (4); dan/atau d) kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK. Artinya, selain ketentuan di atas maka pembayaran sekaligus (lumpsum) masih berlaku sebagaimana diatur POJK yang ada.

10. Pasal 160 menjelaskan "Seorang peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari Dana Pensiun apabila masih memenuhi syarat kepesertaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun." Artinya, sangat penting edukasi DPLK kepada peserta dan kepatuhan dalam implementasinya.

11. Pasal 161 menjelaskan "Dana Pensiun wajib memisahkan dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif." Sebagai contoh, dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif, yaitu Manfaat Pensiun yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu 1 (satu) tahun belum dibayarkan oleh Dana Pensiun karena disebabkan oleh: a) Peserta tidak diketahui keberadaannya; atau, b) Peserta tidak memiliki pihak yang ditunjuk sebagai pihak yang berhak atau memiliki namun tidak diketahui keberadaannya wajib dipisahkan.

12. Pasal 164 ayat 1) Aset Dana Pensiun Pemberi Kerja dilarang dikembalikan kepada Pemberi Kerja dan ayat 2) Dana Pensiun dilarang: a) meminjamkan atau mengagunkan asetnya kepada pihak manapun, kecuali yang dikategorikan sebagai pengelolaan portofolio investasi; b) menginvestasikan asetnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada surat berharga yang diterbitkan oleh, atau pada tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau yang dipergunakan oleh: 1) pengurus, Pendiri, Mitra Pendiri, pengendali Pendiri atau bank kustodian; 2) badan usaha yang lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sahamnya dimiliki oleh orang atau badan yang terdiri dari Pendiri, Mitra Pendiri, pengendali Pendiri, pengurus, bank kustodian, atau serikat pekerja yang anggotanya adalah peserta Dana Pensiun yang bersangkutan; 3) perusahaan anak; dan/atau 4) pejabat eksekutif dari badan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, serta keluarganya sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar.

Untuk hal ini, patut dipertanyakan implementasinya atau peraturan turunannya? Misalnya, apa iya DPLK yang didirikan Bank "dilarang" berinvestasi di surat berharga atau obligasi bank pendirinya sendiri? Seharusnya, sejauh prinsip investasi sudah sesuai regulasi dan memperhatikan tata kelola serta manajemen risiko yang efektif seharusnya tidak apa-apa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun