Atas dasar hukum itu pula, TBM memiliki peran strategis dalam membangun dan mengembangkan potensi masyarakat, di samping ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada praktiknya, TBM setidaknya memiliki 5 (lima) fungsi layanan di masyarakat seperti:
1. Widya-pustaka, artinya TBM menyediakan akses bacaan dan referensi kepustakaan seperti buku bacaan, buku teks, buku populer, dan buku ilmu pengetahuan, serta berbagai macam media lainnya.
2. Widya-loka, artinya TBM sebagai sentra kegiatan ilmiah dan pembelajaran seperti seminar, diskusi, bedah buku, dan sarasehan ilmiah bagi berbagai pihak.
3. Widya-budaya, artinya TBM sebagai wadah untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal, di samping menuangkan ide-ide dan ekspresi budaya masyarakat, seperti menulis, teater, angklungan, tari, dan sebagainya
4. Widya-pekerti, artinya TBM sebagai wadah pembentukan karakter dan perangai baik dan positif manusia sehingga tercipta sikap mental dan akhlak yang kokoh yang konstruktif di masyarakat
5. Widya-krida, artinya TBM sebagai wadah praktik baik dan tindakan nyata yang bermanfaat bagi orang banyak. Tempatnya mengubah niat baik jadi aksi nyata.
Itulah sekelumit tentang dasar hukum dan fungsi TBM, yang mungkin dapat dilengkapi lagi. Agar TBM tidak lagi menjadi "jalan sunyi" pendidikan tapi bergerak menjadi sentra pemberdayaan masyarakat. Karena di era yang serba digital seperti sekarang,Â
TBM adalah wadah penyeimbang untuk melestarikan tradisi baca dan budaya literasi masyarakat. Agar mampu mewujudkan masyarakat yang memiliki minat dan berbudaya baca (reading society) yang kokoh. Salam literasi #TamanBacaan #PegiatLiterasi #TBMLenteraPustaka
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H