Bolehkah pekerja meminta pensiun dini? Tentu, jawabnya tergantung peraturan perusahaan. Ada atau tidak aturan pensiun dini dalam peraturan perusahaan yang dijelaskan secara gamblang. Tentang syarat, ketentuan, dan proses persetujuannya. Mungkin pekerja boleh mengajukan pensiun dini. Tapi perusahaan pun punya kewajiban untuk menerima atau menolak pengajuan pensiun dini dari pekerja. Itu berarti, soal pensiun dini adalah kewenangan perusahaan.
Patut dicatat, bahwa syarat pemberlakuan pensiun dini suatu perusahaan sangat bergantung pada penetapan usia pensiun normal (UPN) yang tercantum pada peraturan perusahaan (PP). Karena pensiun dini mengacu pada ketentuan usia pensiun dipercepat (UPD) yang diberlakukan di PP. Saat ini, setidaknya ada beberapa rujukan penetapan usia pensiun normal yang berlaku di ketenagakerjaan di Indonesia, diantaranya:
1. Â Usia pensiun normal di 55 tahun. Hal ini paling banyak diterapkan di berbagai perusahaan. Dasar hukumnya adalah UU Dana Pensiun No 11 Tahun 1992 yang dirinci melalui Permenaker No 2 Tahun 1992 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Dana Pensiun yang menyebut usia pensiun normal bagi peserta dana pensiun ditetapkan 55 tahun. Bila pekerja tetap dipekerjakan setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 tahun (Pasal 2).
2. Â Usia pensiun normal di 56 tahun yang tercantum dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang menyebut pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun (Pasal 15). Maka manfaat jaminan hari tua (JHT) berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (Pasal 22). Khusus program Jaminan Pensiun (JP) disebutkan pula mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun JP menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 Â tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
3. Â Usia pensiun pekerja atau buruh sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 154, butir c). Hal ini berarti tergantung peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Â
Pensiun dini, sering kali jadi multitafsir. Karena itu, peraturan perusahaan harus mencantumkan secara tegas dan rinci penerapannya. Harus dipahami, pensiun dini atau tidak pensiun dini seorang pekerja bukan didasari pada persepsi atau perasaan semata. Tapi lebih menekankan pada objektivitas pekerjaan dan keputusan perusahaan. Pensiun dini juga tidak dapat dilakukan atas dasar suka tidak suka. Karena banyak juga pekerja yang meminta pensiun dini dari perusahaan. Tapi setelah itu, pindah bekerja di perusahaan lainnya. Pensiun dini hanya untuk mendapatkan benefit pensiun dari perusahaan.
Maka, aturlah ketentuan pensiun dini secara lugas. Apa dasarnya dan bagaimana penerapannya? Memang masa pensiun, cepat atau lambat, pasti akan tiba. Maka semestinya, ikhtiar mempersiapkan masa pensiun melalui program pensiun jauh lebih penting daripada meminta pensiun dini. Karena masa pensiun adalah sesuatu yang harus dipersiapkan sejak dini. Agar kerja yes, pensiun oke. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukasiDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H