Sebagai edukator dana pensiun, saya sering kali ditanya soal pensiun dini. Baik oleh pekerja maupun pemberi kerja. Ada pula pekerja yang meminta pensiun dini ke perusahan tempatnya bekerja? Jawabannya pun ada yang boleh, ada yang tidak boleh. Jadi, sebenarnya soal penisun dini untuk pekerja?
Sejatinya, istilah pensiun dini itu masih gamang. Tidak ada acuan rinci yang mengatur soal pensiun dini. Silakan di cek, adakah regulasi soal pensiun dini. Atau cek peraturan perusahaan (PP) di kantor Anda, adakah aturan soal pensiun dini? Saya menduga kuat, sebagian besar peraturan perusahaan yang ada di Indonesia pun tidak mencantumkan klausul tentang pensiun dini. Entah, pensiun dini itu merujuk ke mana dan untuk apa?
Pada hakikatnya, pensiun dini memang tidak ada. Istilah pensiun dini hanya diadopsi dari istilah "pensiun dipercepat" di dana pensiun sebagai salah satu manfaat pensiun. Selain ada manfaat Usia Pensiun Normal (UPN), ada pula Usia Pensiun Dipercepat (UPD).Â
Pensiun dipercepat, umumnya berlaku pada 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Misal usia pensiun ditetapkan pada 55 tahun, maka usi pensiun dipercepat bisa saja pada usia minimal 45 tahun.
Lalu ada lagi yang bilang, pensiun dini itu hak pekerja. Apa benar pekerja berhak meminta pensiun dini? Ya sekali lagi, dicek dulu peraturan perusahaannya. Ada atau tidak aturan pensiun dini dalam peraturan perusahaan.Â
Bila ada pun pasti ada ketentuannya. Lagi pula, bila ada pun di peraturan perusahaan, maka perusahaan pun punya kewajiban untuk menerima atau menolak pensiun dini yang diajukan pekerja. Itu berarti, soal pensiun dini adalah kewenangan perusahaan. Pekerja boleh meminta pensiun dini. Tapi perusahaan pun boleh menolak pekerja yang meminta pensiun dini.
Patut diketahui, pensiun dini seharusnya bukan soal boleh atau tidak. Pensiun dini pun tidak sebatas keinginan pekerja. Atau bahkan harapan perusahaan. Tapi lebih pas-nya, pensiun dini itu harus memenuhi kriteria atau kondisi yang disepakati antara perusahaan dan pekerja. Maka setidaknya ada 3 kriteria pensiun dini yang harus dipenuhi, bila perusahaan mau memberlakukan, yaitu:
1. Â Â Tercapainya usia pensiun dipercepat pada si pekerja sebelum mencapai usia pensiun normal. Artinya, si pekerja dianggap layak dikategorikan pensiun atas dasar usia. Tentu dengan berbagai pertimbangan. Misalnya pekerja sudah berusia di atas 45 tahun (bila usia pensiun normal perusahaan 55 tahun). Hal ini pun harus tercantum di peraturan perusahaan.
2. Â Â Terjadinya kondisi pekerja yang menyebabkan tidak dapat lagi melakukan pekerjaan dengan baik. Hal ini bisa terjadi atas usulan pekerja atau atas pandangan perusahaan. Saat dipandang pekerja tidak dapat lagi melakukan pekerjaan secara optimal, maka pensiun dini dimungkinkan.
3. Â Â Keputusan diterima atau tidaknya pensiun dini seorang pekerja terletak pada perusahaan. Pekerja boleh meminta pensiun dini tapi perusahaan yang menentukan, tentu dengan berbagai pertimbangan. Jadi, usulan pensiun dini pekerja bisa diterima atau ditolak.
 Maka dapat disimpulkan, pensiun dini bukanlah pilihan pekerja. Tapi harus dilihat sebagai opsi perusahaan kepada pekerja atas alasan tertentu yang berkaitan pekerjaan. Pensiun atau tidaknya seorang pekerja, bukan hanya soal waktu melainkan soal keadaan.
Lalu, bolehkah seorang pekerja meminta pensiun dini saat berusaia 40 tahun?
Pekerja dengan yusia 40 tahun meminta pensiun dini, tentu boleh-boleh saja. Tapi keputusan tetap saja ada di kebijakan perusahaan. Harus dipahami, pensiun dini atau tidak pensiun dini seorang pekerja bukan didasari pada persepsi atau perasaan semata. Tapi lebih menekankan objektivitas pekerjaan dan keputusan perusahaan.
Penting untuk dicatat, pensiun dini bukan pula akal-akalan. Karena banyak juga pekerja yang meminta pensiun dini di perusahaan A. Tapi setelah itu, pindah bekerja di perusahaan B. Itu bukan pensiun dini tapi akal-akalan untuk mendapat benefit pensiun dari perusahaan.Â
Memang, pensiun pasti dialami setiap pekerja. Cepat atau lambat, masa pensiun pasti tiba. Karena tidak ada seorang pekerja pun yang akan terus-menerus bekerja. Maka semestinya, ikhtiar mempersiapkan masa pensiun melalui program pensiun jauh lebih penting daripada meminta pensiun dini itu sendiri. Suka tidak suka, masa pensiun adalah sesuatu yang harus dipersiapkan. Agar tetap dapat hidup nyaman dan sejahtera saat pensiun, saat tidak bekerja lagi. Maka solusinya, program pensiun untuk pekerja harus mulai diimplementasikan di perusahaan apa pun.
Jadi, pensiun dini memang hak pekerja. Tapi perusahaan lebih punya kewajiban untuk menerima atau menolaknya. Dan pensiun itu bukan soal waktu. Tapi soal keadaan, mau seperti apa saat tidak bekerja lagi. #EdukatorDanaPensiun #PerkumpulanDPLK #YukSiapkanPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H