Hari ini (20/3/2022) di Jakarta, BNSP loloskan 17 Asesor Kompetensi baru industri dana pensiun di Indonesia. Setelah melalui perjuangan yang melelahkan seharian penuh, ke-17 asesor kompetensi dari LSP Dana Pensiun berhasil mengikuti rangkaian Asesmen Calon Asesor (ACA) dari pagi hingga sore, melipuiti 1) ujian tertulis, 2) interview bersama penguji dan master asesor, dan 3) praktik asesmen dengan asesi yang didatngkan dari luar. Penguji dan master asesor BNSP, Inda dan Zin menyatakan 17 calon asesor LSP Dana Pensiun dinyatakan kompeten menjadi asesor industry dana pensiun. Para asesor yang dinyatakan lulus ini pun telah mengikuti pelatihan Asesor kompetensi selama 4 hari penuh sebelumnya.
Para asesor kompetensi LSP Dana Pensiun nantinya mendapatkan sertifikat kompeten sebagai asesor yang dikelurakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada LSP Dana Pensiun. Sesuai dengan Peraturan BNSP Nomor: 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi, asesor kompetensi merupakan salah satu perangkat kerja yang harus dimiliki oleh LSP. Nantinya, asesor kompetensi memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten. Hal ini sangat diperlukan untuk memperkuat mekanisme dan prosedur dalam mempersiapkan, menyeleksi melatih, mensertifikasi dan mengembangkan seorang asesor untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.
Dihadiri Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum Perkumpulann DPLK) dan Sularno (Ketua LSP Dana Pensiun), para asesor industri dana pensiun dinyatakan kompeten dalam 1) merencanakan aktivitas dan proses asesmen (MAPA), 2) melaksanakan asesmen (MAK), dan 3) memberikan kontribusi dalam validasi asesmen (MKVA). Dengan tambahan 17 asesor ini, industri dana pensiun memiliki jumlah asesor kompetensi mencapai 30 orang. Â Hal ini sekaligus menjadi bukti dan komitmen industri dana pensiun di Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan standar kompetensi yang diharapkan.
Dengan kelulusan ujian ACA ini, para asesor kompetensi LSP Dana Pensiun telah menguasai dimensi kompetensi yang mencakup 1) task skill, 2) task management skill, 3) contingency management skill, 4) job roll environment skill, dan 5) transfer skill. Sehingga nantinya para calon asesor dapat menerapkan seluruh kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan industri dana pensiun dengan memenuhi domain kompetensi yang mencakup 1) skill, 2) knowledge, dan attitude.
Para asesor kompetensi yang dinyatakan lulus hari ini merupakan representasi praktisi dana pensiun dari DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di Indonesia. Selain merencanakan, melaksanakan, dan mengkaji uji kompetensi, para asesor industri dana pensiun dapat menilai asesi dengan objektif, menyusun laporan pelaksanaan uji kompetensi, menguasai penggunaan perangkat asesmen, dan bekerja sesuai perintah dari LSP Dana Pensiun. Salam kompeten #AsesorDanaPensiun #LSPDanaPensiun #DanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H