Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

LSP Dana Pensiun Komit Optimalkan Kompetensi Praktisi Dapen di Indonesia

31 Desember 2021   16:05 Diperbarui: 31 Desember 2021   16:49 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai upaya mengoptimalkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia, Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun (LSPDP) menegaskan komitmennya untuk intensifkan pelatihan dan ujian sertifikasi bidang dana pensiun, khususnya Manajemen Umum Dana Pensiun (MUDP) dan Manajemen Risiko Dana Pensiun (MRDP). Kompetensi ini berlaku  untuk pelaku dan praktisi dana pensiun, baik DPPK maupun DPLK. Hal ini ditegaskan dalam rapat Pendiri LSPDP (31/12/2021) di Jakarta.

Dihadiri oleh Pendiri Suheri (Ketua Umum ADPI) dan Nur Hasan Kurniawan (Ketua Umum PDPLK), pengurus LSPDP yang dikomandoi Sularno (Ketua), Sarwadi (Bendahara, Syarifudin Yunus (Sekretaris), dan Arif Hartanto (Direktur Eksekutif) memaparkan kinerja LSPDP sepanjang tahan 2021, diantaranya 1) Ujian Sertifikasi MUDP mencapaiu 503 peserta (152% dari target), 2) Ujian Sertifikasi MRDP mencapai 206 peserta (187% dari target), dan 3) perpanjangan Sertifikast MRDP diikuti 50 peserta (67% dari target). Ikut hadir dalam rapat ini dewan pengawas LSPDP, Edi Pudjiyanto dan A.T. Sitorus, Bambang Sri Muljadi (Direktur Eksekutif ADPI) dan Didit (LSPDP).

Pentingnya peningkatan kompetensi pelaku dana pensiun sekaligus antisipasi terhadap ditetapkan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Dana Pensiun No. 122 tahun 2021. Sebagai standar kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang dana pensiun. Bahkan dalam waktu dekat, LSPDP pun akan menyiapkan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi bidang dana pensiun yang terkait dengan pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja sebagai pengakuan kompetensi kerja.

Selain itu, LSPDP pun telah menetapkan program kerja tahun 2022 antara lain; 1) Sertifikasi MUDP dan MRDP, 2) Penyusunan Skema SKKNI Dapen melalui KKNI, 3) Pendidikan Asesor Baru, dan 4) Perpanjangan Sertifikat MRDP & RCC Asesor. Optimalisasi kompetensi yang gagas LSPDP sangat diperlukan karena industri dana pensiun mengalami perubahan, misalnya akibat pandemi Covid-19 maupun regulasi serta kompetensi teknis yang terus berdinamika.

Ke depan, LSPDP pun bertekad menyiapkan kerangka program keahlian dana pensiun. Sehingga nantinya pelaku dana pensiun yang telah memenuhi ujian kompetensi tertentu dapat diberikan gelar keahlian di bidang dana pensiun. Sebagai spesialisasi pengetahuan dan kompetensi untuk meningkatkan tata Kelola dana pensiun yang lebih professional. #LSPDP #DanaPensiun #SertifikasiDanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun