Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Cara Memilih DPLK, Inilah 5 Acuan yang Harus Diperhatikan

23 Desember 2021   18:59 Diperbarui: 24 Desember 2021   19:03 1251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (envato elements)

Saat ditanya, bagaimana cara memilih Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)?

Tentu, ada berbagai pendapat dan tergantung siapa yang menjawab. Maka syarat objektivitas, independensi, dan transparansi menjadi penting diperhatikan.

Artinya, siapa pun saat memilih DPLK sebagai tempat "menabung untuk hari tua" alias untuk masa pensiun agar sejahtera harus benar-benar memahami skema program pensiun DPLK dan manfaatnya.

DPLK adalah program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial karyawan saat masa pensiun, ketika tidak bekerja lagi.

DPLK pun dapat digunakan perusahaan untuk mendanakan uang pesangon atau penisun sebagai imbalan pascakerja karyawan sesuai peraturan yang berlaku. Karena terkait dengan karyawan yang pensiun atau berhenti bekerja atas sebab apapun, maka DPLK sangat penting. Agar ada kepastian dana untuk karyawan saat di masa pensiun. Karena cepat atau lambat, masa pensiun pasti terjadi. 

Nah secara regulasi, DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri.

Dana Pensiun sendiri adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti, DPLK harus berbadan hukum dan memiliki kewenangan untuk menjalankan program pensiun. Untuk diketahui, saat ini tercatat ada 26 DPLK di Indonesia.

Dari sisi kepesertaaan DPLK, semua orang yang berpenghasilan (punya gaji) dan sadar akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera tentu dapat menjadi peserta DPLK. Caranya bisa: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan tempatnya bekerja.

Maka saat menjadi peserta DPLK, berarti si peserta "harus menyetor iuran secara berkala", baik dalam jumlah rupiah tertentu atau persentase dari gajinya.

Sumber: Cara Pilih DPLK (Pribadi)
Sumber: Cara Pilih DPLK (Pribadi)

Karena ada iuran yang disetor untuk masa pensiun, di situlah pentingnya cara memilih DPLK. Agar dana yang dititipkan untuk hari tua serang karyawan aman dan sesuai dengan tujuan hari tuanya. Apalagi DPLK bersifat jangka panjang alias dananya hanya dapat dicairkan saat si peserta memasuki usia pensiun sebagai manfaat pensiun. Jadi, siapapun tidak boleh asal pilih DPLK.

Karena itu, berikut 5 (lima) hal yang harus diperhatikan untuk memilih DPLK yang ada di pasaran:

1. Service atau pelayanan

Tanyakan bagaimana cara DPLK memberikan pelayanan kepada peserta seperti: laporan akumulasi dana DPLK per berapa lama?, adakah fasilitas layanan online?, edukasi dan sosialisasi, akurasi dan kecepatan menjawab pertanyaan, dan yang terpenting berapa lama proses pembayaran manfaat pensiun?

2. Hasil Investasi

Tanyakan rata-rata hasil investasi setiap pilihan investasi yang tersedia di DPLK karena hal ini akan menentukan besaran manfaat pensiun yang diterima peserta, termasuk berapa kali boleh mengubah pilihan investasi daa setahun. Harus dipahami, investasi adalah indikator penting dalam DPLK.

3. Tata Kelola

Pastikan DPLK yang mengelola program pensiun memiliki tata Kelola yang profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk keamanan dana pensiun si peserta. Reputasi dan pengalaman penyelenggara DPLK pun masuk dalam kriteria ini.

4. Biaya

Tanyakan berapa besaran biaya yang dibebankan ke peserta, baik biaya administrasi maupun biaya pengelolaan investasi? Pastikan untuk biaya ini dinyatakan agar peserta tahu konsekuensi menjadi peserta.

5. Fleksibilitas

Pastikan program DPLK yang dpilih bersifat fleksibel dan sesuai aturan yang berlaku. Apalagi di era digital seperti sekarang, program DPLK memag harus "customer oriented", artinya memudahkan si peserta untuk akses dan menerima manfaat pensiun. Khusus perusahaan, fleksibilitas program DPLK ini harus tertuang dalam perjanjian kerjasama dengan poin-poin yang dirincikan.

Itulah 5 (lima) panduan cara memilih DPLK yang dapat dijadikan acaun. Agar peserta atau perusahaan yang ingin punya program DPLK memahami dan dapat memilih yang sesuai dengan tujuan pendanaan DPLK-nya.

Penting diperhatikan, setiap calon peserta DPLK pun harus mempertimbangkan skema atau model program pensiun DPLK yang sesuai dengan kebutuhannya. Apalagi untuk perusahaan, DPLK digunakan untuk pembayaran pensiun atau uang pesangon. 

Patut dingat, iuran perusahaan yang disetor ke DPLK tidak dapat dikembalikan. Maka harus proporsional dan sesuai dengan rasio kecukupan kewajiban pembayaran uang pensiun atau uang pesangon sesuai waktunya.

Dan yang terpenting, siapapun yang ingin menjadi peserta DPLK tidak perlu ragu bertanya bila tidak tahu dan wajib bertanya tentang manfaat pensiun yang akan diterimanya.

Jadi, jangan ragu untuk menjadi peserta DPLK. Karena DPLK memang "kendaraan yang paling pas" untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.

Program yang memang dirancang khusus untuk pembayaran manfaat pensiun bagi seorang karyawan. Agar memiliki kecukupan dana di masa pensiun. Tentu untuk membiayai kebutuhan dan gaya hidup di hari tua. Kerja YES, Pensiun OKE.

Hari gini tidak punya DPLK, apa kata dunia? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #KenapaDPLK?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun