Pasca UU Cipta Kerja maka pemerintah harus fokus pada upaya implementasi pendanaan dan pembayaran pesangon pekerja. Setiap pengusaha atau perusahaan harus punya iktikad baik untuk mendanakan imbalan pascakerja atau pesangon pekerja.Â
Agar pekerja tetap mendapatkan hak-nya saat terjadi PHK. Karena realitasnya, pesangon biasanya tidak dibayarkan pengusaha karena dananya tidak tersedia. Maka kepatuhan terhadap regulasi jadi penting diperkuat.
Edukasi dan sosialisasi akan pentingnya pendanaan pesangon pekerja menjadi penting dilakukan. Agar pengusaha dapat mematuhi pembayaran pesangon pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengusaha pun patut dibantu melalui skema pendanaan pesangon yang terjangkau, transparan, dan berkualitas. Sehingga pengusaha dapat mengurangi beban biaya pesangon dan pekerja mendapat kepastian pembayaran pesangonnya.Â
Maka pendanaan pesangon pekerja menjadi penting direalisasikan. Tidak sekadar regulasi semata. Agar pesangon tidak jadi masalah yang menakutkan, jadi momok di mata pekerja saat terjadi PHK. Sehingga iklim usaha tetap kondusif. #PesangonPekerja #EdukasiDanaPensiun #MasalahPesangon
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H