Bagaimana keadaan pekerja di Indonesia setelah pensiun atau saat tidak bekerja lagi?
Berbagai studi menyebutkan, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Alias tidak punya uang yang cukup untuk membiayai hidupnya sendiri. Bahkan studi lainnya menyatakan dari 10 pensiunan yang ada; 7 orangnya bergantung kepada orang lain, 2 orang masih bekerja lagi, dan hanya 1 orang yang hidup sejahtera. Maka wajar saat ini, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap untuk pensiun.
Bila mau dikaji, kenapa pekerja tidak siap pensiun? Sebabnya adalah karena tidak tersedianya dana yang cukup untuk masa pensiun. Maka solusinya, pekerja patut mempertimbangkan untuk mengikuti program pensiun seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasar. Saat bekerja jadilah peserta dana pensiun. Sebagai ikhtiar untuk mempersiapkan masa pensiun atau hari tua yang sejahtera.
Sejatinya, DPLK merupakan program dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial pensiun saat mencapai usia pensiun, saat tidak bekerja lagi. Bahkan untuk perusahaan atau pemberi kerja, DPLK pun dapat dijadikan "kendaraan" untuk memenuhi kewajiban imbalan pascakerja atau uang pesangon kepada pekerja bila suatu saat diperlukan akibat pengakhiran houngan kerja, bai katas sebab pekerja pensiun, meninggal dunia, atau di-PHK.Â
Pertanyaannya, kenapa urusan pensiun harus DPLK?Â
Jawabnya sederhana. Karena program wajib seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaanbelum mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidup di masa pensiun. Bila mau jujur, program wajib seperti JHT dan JP, iuran yang disetor pekerja hanya 3% dari upah per bulan. Masih sangat kecil.Â
Idealnya iuran pekerja yang disetor bisa mencapai 10%-15% dari upah setiap bulan. Atas alasan itulah, program sukarela seperti DPLK sangat diperlukan. Khususnya untuk mencapai tingkat penghasilan pensiun (TPP) atau replacement ratio di masa pensiun sebesar 70%-80% dari upah terakhir pekerja. Artinya di masa pensiun, tiap pekerja butuh 70%-80% dari upah terakhir agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Di sampung tetap mampu mempertahankan gaya hidupnya.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) secara individual. Artinya, setiap pekerja dapat menjadi peserta DPLK. Baik atas inisiatif personal maupun diikutsertakan dari perusahaan tempatnya bekerja. Prinsip kerja DPLK pun sederhana.Â
Siapapun pekerja yang menjadi peserta DPLK menyetor iuran secara berkala (misalnya secara bulanan) kepada penyelenggara DPLK. Lalu, iuran itu diinvestasikan sesuai pilihan peserta sendiri dalam jangka yang panjang. Hingga masa pensiun tiba, maka akumulasi dana pensiun (gabungan iuran + hasil investasi) akan dibayarkan sebagai "manfaat pensiun". Tentu, saat tercapainya usia pensiun.
Lalu kenapa harus DPLK?
Setidaknya, ada 5 (lima) keuntungan pekerja saat menjadi peserta DPLK, yaitu:
1. Adanya kepastian dana yang tersedia dan dapat digunakan untuk membiayai hidup di masa pensiun. Semakin lama menjadi peserta DPLK maka akan semakin besar dana pensiun yang dimiliki.
2. Adanya hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta DPLK karena sifatnya jangka panjang, sejak bekerja hingga masa pensiun tiba.
3. Adanya insentif perpajakan atas pembayaran manfaat pensiun yang diterima pekerja, yaitu pajak sebesar 5%. Insentif ini tentu tidak diterima pekerja bila pembayaran manfaat pensiun tidak melalui DPLK. Alias dikenakan pajak yang bersifat progresif.
4. Disiplin menabung untuk masa pensiun. Iuran yang disetor memang didedikasikan untuk hari tua, saat tidak bekerja lagi. Artinya uang pensiun dapat dicairkan ketika masa pensiun tiba. Sementara di program selain DPLK, uang yang terkumpul dapat dicairkan kapan saja, bersifat manasuka.
5. Akumulasi dana pensiun yang terkumpul sangat signifikan. Karena besar kecilnya uang pensiun yang diperoleh sangat bergantung pada a) iuran yang disetor, b) lamanya menjadi peserta, dan c) hasil investasi yang dieroleh.
Maka dari beragam produk yang di-seting untuk masa pensiun, DPLK adalah program yang paling tepat dan benar. Karena manfaat pensiun yang dibayarkan terkait erat dengan tercapainya usia pensiun. Sangat fair dan transparan, pekerja menentukan sendiri mau seperti apa di masa pensiun? Jadi, DPLK sejatinya bisa jadi solusi untuk masa pensiun pekerja yang sejahtera.
Semua pihak sepakat. Tidak ada satu pun pekerja yang akan terus-menerus bekerja. Cepat atau lambat, pasti akan pensiun. Tapi sayangnya, saat ini belum banyak pekerja yang mau menyisihkan sebagian upahnya untuk tabungan dana pensiun. Padahal, sejahtera atau tidaknya seorang pekerja di masa pensiun, tentu tergantung pekerja itu sendiri sendiri.
Maka mulailah untuk merencanakan masa pensiun Anda sendiri. Karena pensiun bukan soal waktu tapi soal keadaan. Mau seperti apa di masa pensiu? Bila tidak sekarang, lalu kapan lagi? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun #KenapaDPLK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H