1. Usia Pensiun di UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Usia pensiun memang tidak diatur jelas. Namun yang diatur adalah hak atas manfaat pensiun. Sebagai implementasinya maka diterbitkan Permenaker No. 02/1992 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum bagi Peserta Pearturan Dana Pensiun. Di sini disebutkan usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 tahun. Akan tetapi bila pekerja tetap dipekerjakan oleh pengusaha setelah mencapai usia 55 tahun, maka batas usia pensiun maksimum ditetapkan 60 tahun.
2. Usia Pensiun di PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), yang menyebut 1) untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun, 2) mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun menjadi 57 tahun, 3) Usia Pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun. Tentu, hal ini berlaku untuk peserta program Jaminan Pensiun (JP).
3. Usia Pensiun di PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) pun tidak dijelaskan. Namun disebutkan, manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila: a) mencapai usia pensiun; b) mengalami cacat total tetap; c) meninggal dunia; atau d) meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sementara bila peserta terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, maka manfaat JHT dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun. Tentu hal ini pun berlaku untuk peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
4. Usia Pensiun di UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja atau aturan turuannya seperti PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sama sekali tidak diatur. Itu berarti ketentuan usia pensiun pekerja swasta wajib diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB).
Maka berdasarkan acuan yang menyiratkan usia pensiun di atas, maka ketentuan usia pensiun untuk pekerja swasta bertumpu pada perusahaan yang dituangkan ke dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Berkaitan usia pensiun atau batas waktu bekerja, mungkin dapat diterapkan di kisaran usia 55 sampai dengan 60 tahun. Tentu hal ini disesuaikan dengan kondisi pemberi kerja dan merujuk pada kebijakan internal perusahaan atau pemberi kerja.Â
Oleh karena itu, pemberi kerja harus selalu meninjau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai kurun waktu yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ketentuan usia pensiun menjadi multitafsir, termasuk soal tata cara hak dan kewajiban manfaat pensiun yang berlaku. Jangan pernah anggap enteng soal usia pensiun pekerja. #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun #UsiaPensiunPekerja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H