Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengen Pensiun Dini Akibat Pandemi Covid-19, Apa Boleh?

4 Agustus 2021   16:09 Diperbarui: 4 Agustus 2021   16:32 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Ada kondisi pekerja yang menyebabkan tidak dapat lagi melakukan pekerjaan dengan baik. Hal ini bisa terjadi atas usulan pekerja atau atas pandangan pemberi kerja. Intinya, tidak dapat lagi melakukan pekerjaan secara optimal.

3. Keputusan pensiun dini atau tidaknya seorang pekerja terletak pada pemberi kerja atau perusahaan. Tentu dengan berbagai pertimbangan. Pekerja boleh saja meminta pensiun dini. Tapi pemberi kerja pun boleh menyetujui atau tidak menyetujui.

Sejatinya, pensiun dini bukanlah pilihan pekerja. Tapi harus dilihat sebagai opsi pemberi kerja kepada pekerja atas alasan tertentu. Lagi pula, untuk apa pensiun dini bila tidak memiliki ketersediaan dana yang cukup? 

Atau apakah pantas pensiun dini saat usia pekerja baru 38 tahun?

Untuk seorang pekerja, pensiun dini atau tidak pensiun dini bukan pada persepsi atau perasaan semata. Tapi lebih menekankan objektivitas, mau apa setelah pensiun dini? Pensiun lebih cepat bila tidak punya ketersediaan dana untuk membiayai hidup pun akan lebih berisiko. 

Jadi, apa yang sudah dipersiapkan sebelum pensiun dini? Bila sudah memiliki program pensiun yang memang dipersiapkan untuk masa pensiun, mungkin silakan pensiun dini. Tapi bila tidak, untuk apa meminta pensiun dini? Bahkan pada kenyataannya pun, banyak pekerja yang meminta pensiun dini di perusahaan A. Tapi setelah itu masih bekerja di perusahaan B. Itu mah bukan pensiun dini.

Memang, cepat atau lambat, masa pensiun pasti dialami setiap pekerja. Maka masa pensiun adalah sesuatu yang harus dipersiapkan. Karena tidak ada seorang pekerja pun yang akan terus-menerus bekerja. Untuk pekerja, sudah seharusnya mempersiapkan masa pensiun melalui program pensiun. 

Agar tetap dapat hidup nyaman dan sejahtera setelah tidak bekerja lagi. Untuk pemberi kerja, ada baiknya mulai menyiapkan program pensiun untuk pekerja sebagai upaya meminimalkan beban biaya dan menghindari masalah cash flow saat harus membayarkan manfaat pensiun kepada pekerja.

Karena pensiun itu bukan soal waktu. Tapi soal keadaan, mau seperti apa saat tidak bekerja lagi. Jadi, pensiun dini boleh atau tidak? #EdukatorDanaPensiun #PerkumpulanDPLK #YukSiapkanPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun