Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

TPA: Layanan Administrasi Dana Pensiun, Apa dan Bagaimana?

2 Februari 2021   22:02 Diperbarui: 2 Februari 2021   22:17 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Potensi pasar dana pensiun di Indonesia masih sangat besar. Karena dari 133 juta pekerja, tidak lebih dari 6% yang sudah memiliki dana pensiun. Bahkan aset dana pensiun terus bertumbuh. Hingga Desember 2021, diperkirakan aset dana pensiun baik DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) mencapai Rp. 380 triliun. Angka tersebut pun akan terus bertambah, baik dari sisi aset maupun jumlah peserta dana pensiun.

Adalah konsekuensi di tengah era digital, dana pensiun di mana pun harus meningkatkan kinerja bisnis dan pelayanan kepesertaan. Maka menjadi penting saat ini mempersoalkan layanan "administrasi dana pensiun". Agar urusan administrasi kepesertaan lebih akurat dan pada akhirnya mampu memenuhi kewajiban saat manfaat pensiun dibayarkan. 

Layanan administrasi dana pensiun ini bisa disebut dengan "Third Party Administration (TPA) Pension" sebagai upaya mitra pelaku dana pensiun dalam hal administrasi kepesertaan. TPA pun dapat menjadi mitra dalam mengoptimalkan tata kelola dana pensiun. Sehingga dana pensiun menjadi lebih transparan, profesional, dan mampu mengoptimalkan "future value" dari program dana pensiun itu sendiri.

TPA Pension, sejatinya adalah program yang dirancang untuk mengakomodir kebutuhan pelaku dana pensiun dalam meng-administrasikan layanan yang lebih professional kepada peserta dana pensiun. Karena itu sudah saatnya, pelaku dana pensiun baik DPPK maupun DPLK mulai melirik pengelolaan administrasi kepesertaan dana pensiun melalui pihak ketiga. Sehingga layanan administasi menjadi lebih jelas, akurat dan tepat waktu dalam pelayanan. Di sisi lain, TPA pun dapat membantu adinistrasi kepesertaan dana pensiun secara lebih efektif dan pendiri/pengusaha dapat lebih fokus pada "core business"-nya.

Apalagi di tengah kewajiban pelaku dana pensiun sesuai dengan POJK No. 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun. Termasuk untuk menjaga tingkat Kesehatan dana pensiun sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 22/SEOJK.05/2020 tentang Pensilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun. 

Maka suka tidak suka, pelaku dana pensiun pasti dihadapkan kewajiban administrasi sebagai syarat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sekaligus untuk mengurangi risiko ketidak-mampuan dalam mengelola aset peserta yang ada pada pelaku dana pensiun. 

 TPA Pension di masa kini memang patt dilirik. Agar fokus pelaku dana pensiun bertumpu pada upaya mengoptimalkan tata kelola secara lebih profesional. Di samping fokus untuk menambah jumlah peserta dan meningkatkan kualitas pelayanan. Apalagi di tengah kapasitas pengurus dana pensiun yang mungkin bisa berganti di tengah jalan, maka TPA Pension tentu bisa jadi alternatif yang dipilih. Pengelolaan administrasi dana pensiun melalui pihak ketiga atau TPA Pension, setidaknya ada 4 (empat) keuntungan, antara lain:

1. Dapat memastikan tata kelola dana pensiun dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

2. Dapat lebih fokus dalam mengoptimalkan program dana pensiun yang bisa memberi nilai tambah kepada peserta.

3. Dapat mengelola program dana pensiun secara lebih profesional karena administrasi-nya dikelola pihak ketiga atau TPA, khususnya dalam aspek monitoring dan kinerja investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun