Namun patut saya utarakan di sini. Bahwa soal pesangon itu yang penting ketersediaan dananya. Apakah saat pensiun, pemberi kerja sudah siapkan uang pesangon di pekerja? Karena faktanya, saat besaran pesangon diatur 32,2 kali upah (sesuai UU Ketenagakerjaan) pun implementasinya hanya 7% pemberi kerja yang patuh membayarkan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Itu berarti, banyak pemberi kerja yang tidak membayar pesangon sesuai aturan.
Masalah utama pesangon adalah 1) tidak tersedianya dana pemberi kerja saat harus dibayarkan kepada pekerja dan 2) kesadaran pemberi kerja yang masih minim untuk mendanakan pesangon, termasuk program pensiun. Maka solusinya, pendanaan pesangon harus disegerakan. Karena cepat atau lambat, pesangon pekerja itu pasti dibayarkan. Jadi, kira-kira begitulah. Khusus untuk kawan saya, selamat menikmati uang pesangon ya.... #EdukasiDanaPensiun #UangPesangon #UUCiptaKerja
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H