Akibat wabah Covid-19, banyak pengusaha atau pemberi kerja "terpaksa' memberhentikan atau mem-PHK (pemutusah hubungan kerja) pekerjanya. Akibat pukulan ekonomi dan pendapatan pengusaha menurun drastis. Sayangnya, banyak pekerja yang tidak puas karena kompensasi pesangon yang diterima pekerja tidak sesuai ketentuan yang berlaku.Â
Uang kadeudeuh atau penghargaan masa kerja pun belum dibayarkan. Masa kerja yang begitu lama lenyap sia-sia. Hingga berlanjut jadi sengketa pekerja versus pengusaha. Jadi kasus hubungan industrial ke pengadilan yang belum tentu jadi solusi.
Lebih dari 3 juta pekerja di-PHK. Bahkan ratusan ribu pekerja "dirumahkan" akibat Covid-19. Banyak pekerja gelisah dan khawatir. Akan masa depannya, tentang hari esok yang harus dijalanianya. Saat ini pun, tidka sedikit pensiunan yang hanya bisa merenungi nasibnya. Menyesal karena tidak mempersiapkan masa pensiunnya.Â
Merana karena tidak tersedia dana yang cukup di hari tua. Semua itu terjadi akibat pekerja lalai. Tidak mempersiapkan masa pensiun. Padahal, cepat atau lambat, masa pensiun pasti tiba. Masa tidak bekerja bisa dating tanpa diduga. Atas sebab apapun atas alasan apapun.
Memang banyak orang bekerja. Tapi mereka belum menyiapkan program pensiun. Alhasil 7 dari 10 pensiun akhirnya mengalami masalah keuangan di masa pensiun.Â
Saat bekerja, boleh jadi si pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun setelah pensiun, si pekerja gagal mempertahankan gaya hidupnya. Taraf kehidupannya menurun. Bahkan tidak mungkin jadi bergantung kepada anak-anaknya atau keluarganya. Sering stress atau kerap mengeluh. Semua itu terjadi akibat tidak adanya dana yang cukup untuk membiayai kebutuhan di masa pensiun, saat tidak belerja lagi.
Bila Anda, seorang pekerja mandiri yang sama sekali belum mempersiapkan masa pensiun. Atau kantor tempat Anda bekerja tidak memiliki program pensiun. Ada baiknya mulai mempertimbangkan untuk punya program pensiun. Karena program pensiun, intinya adalah untuk menyiapkan ketersediaan dana yang layak pada saat si pekerja memasuki masa pensiun, haru tua, atau akibat terjadinya PHK
Nah, cara apa yang bisa dilakukan seoarang pekerja atau pengusaha?
Salah satu skema yang dapat dipilih adalah program pensiun iuran pasti (PPIP) atau biasa disebut defined contribution. PPIP menumpukan manfaat pensiun seorang pekerja pada pada akumulasi iuran yang rutin disetor dan hasil investasi selama mengikuti program.Â
PPIP berbeda dengan PPMP (program pensiun manfaat pasti) yang menetapkan rumus tertentu atas manfaat pensiun yang akan diterima pekerja, dengan mempertimbangkan masa kerja dan besaran gaji si pekerja. PPIP biasanya diselenggarakan oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja), sementara PPMP hanya bisa diselenggarakan oleh DPPK.
Jadi, bila Anda seorang pekerja di perusahaan swasta. Baik skala kecil-menengah-besar, yang selama ini tidak punya program pensiun maka pilihan yang paling pas adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Katakanlah, pekerja A di Perusahaan X. Maka untuk menjadi peserta PPIP dapat menyetorkan "iuran" secara rutin setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sekian persen dari gaji.Â