Khusus untuk pengusaha atau perusahaan, tentu kondisi wabah virus corona dapat dimaklumi untuk memgambil keputusan memberhentikan pekerjanya atau melakukan PHK. Namun penting diperhatikan, apapun keputusannya harus didasari iktikad baik. Maka bayarkanlah apapun yang menjadi hak pekerja. Jangan abaikan hak pekerja, karena sebentar atau lama, mereka telah berkontribusi terhadap kemakmuran Anda.
Karena faktanya, tidak sedikit, pengusaha atau perusahaan yang culas. Alias tidak mau membayar uang pesangon atau hak pekerja. Dengan berbagai alasan yang dibuatnya.
Nah ke depan, apa yang harus dilakukan?
Ketahuilah, kondisi ekonomi itu bersifat pasang surut. Kadang di atas kadang di bawah. Persisi seperti akibat wabah virus corona ini, ekonomi sedang di bawah. Maka ke depan harus diantisipasi untuk melakukan "pendanaan pesangon atau pensiun", baik untuk pekerja maupun perusahaan. Agar saat terjadi PHK atau pensiun, pekerja dalam kondisi siap karena memiki tabungan yang sudah dialokasikan. Perusahaan pun siap membayar kewajibannya. Pendanaan pesangon atau pensiun, diantaranya bisa dilakukan melalui program, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
"Wabah virus corona ini, faktanya telah jadi wabah PHK. Maka ke depan, pekerja maupun perusahaan harus sadar. Untuk menyiapkan pendanaan sejak dini, baik untuk pesangon maupun pensiun. Sehingga saat dibutuhkan, dananya sudah tersedia. Tanpa perlu mengganggu cash flow perusahaan. Sisihkan dana untuk pesangon atau masa pensiun setiap bulan dari sekarang, setelah wabah virus corona ini berakhir" ujar Syarifudin Yunus, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK sekaligus Edukator Dana Pensiun.
Karena cepat atau lambat, uang pesangon atau uang pensiun pekerja pasti dibayarkan. Tinggal masalahnya, mau dipersiapkan sejak dini atau tidak? #ProgramPesangon #EdukasiPensiun #EdukatorDanaPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H