Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

6 Tips untuk Pekerja yang Terkena PHK akibat Wabah Virus Corona

14 April 2020   10:02 Diperbarui: 14 April 2020   10:37 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun demikian, ancaman PHK pun bisa terjadi pada pekerja tetap atau permanen. Atau biasa disebut pekerja PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). Mereka ini biasanya pekerja di sektor formal, di perkantoran. Karena pekerjaannya bersifat tetap dan terus-menerus serta tidak dibatasi oleh jangka waktu. Namun akibat wabah virus corona, bisa saja, perusahaannya mengalami penurunan omset atau kinerja perusahaan menurun sehingga laba-nya pun bermasalah. 

Maka konsekuesnsinya, harus melakukan pengurangan pekerja alias PHK. Dalam kondisi begini, bila terjadi PHK, maka pekerja tetap wajib menerima uang pesangon sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun uang pesangon yang berhak diterima pekerja, meliputi: 1) Uang pesangon sesuai perhitungan masa kerja, 2) Uang penghargaan masa kerja sesuai masa kerja, dan 3) Uang penggantian hak.

Sumber: Pribadi
Sumber: Pribadi
Sungguh prihatin, banyak pekerja terpaksa di-PHK akibat wabah virus corona.

Namun buat pekerja yang di-PHk, jauh lebih penting untuk berhati-hati dan mengantisipasi keadaan agar kehidupannya tidak lebih terpuruk. Termasuk bagi pekerja tetap pun harus mempersiapkan diri menghadapi berbagai hal kemungkinan ancaman PHK. Karena bila tidak dipersiapkan, bukan tidak mungkin hidupnya jadi berantakan. Oleh karena itu, ada 6 tips yang harus diperhatikan pekerja yang terkena-PHK adalah sebagai berikut:

1. Tanyakan kepada pengusaha/perusahaan, apa hak pekerja yang diterima akibat PHK?

2. Segera mengurus Kartu Pra Kerja yang disediakan pemerintah, setidaknya untuk mendapatkan bantuan selama tidak bekerja akibat PHK.

3. Hiduplah dengan hemat, jangan boros karena masih ada banyak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi saat tidak bekerja. Apalagi bagi yang sudah berkeluarga.

4. Kurangi gaya hidup dan jiwa konsumerisme. Tahan diri dari "nafsu belanja" yang tidak diperlukan.

5. Jaga kondisi psikologis untuk tidak stress dan tetap tenang menjalani hidup. Karena masih ada Allah SWT yang tidak mungkin menyusahkan hamba-Nya. Percayalah, di balik tiap kesulitan pasti ada kemudahan.

6. Tetap ikhtiar dan berdoa agar situaasi pulih kembali dan dapat bekerja lagi.

Keenam tips di atas, berguna untuk pekerja yang terkena PHK. Agar tetap "survive" di masa-masa sulit. Patut diingat oleh pekerja yang terkena-PHK. Menganggur bukanlah akhir segalanya. Tidak bekerja atau di-PHK bukan berarti kiamat. Karena nanti atau di tempat lain, masih ada peluang kerja. Bahkan mungkin, jauh lebih baik dan tempat sebelumnya. Maka penting, untuk tetap optimis dan berpikir positif saat terkena PHK. Modal terpenting pekerja yang terkena PHK adalah tetap optimis dalam hidup dan berpikir positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun