Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

6 Tips untuk Pekerja yang Terkena PHK akibat Wabah Virus Corona

14 April 2020   10:02 Diperbarui: 14 April 2020   10:37 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wabah virus corona, suka tidak suka, jadi wabah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK bagi pekerja menjadi sulit dihindari. Karena perusahaan tidak mampu beroperasi optimal, pemasukan menurun drastis. Ditambah aktivitas ekonomi lesu, pasar sepi, produksi terganggu, bahkan kantor-kantor banyak yang work from home. 

Jadilah, wabah virus corona sebagai wabah PHK. Hingga kemarin 13 April 2020 saja, setidaknya ada 1,65 juta pekerja yang di-PHK akibat wabah virus corona (detik.com). Lagi-lagi, di tengah wabah virus corona, pekerja dihadapkan pada realitas sulit.

Gelombang PHK di kalangan pekerja bisa jadi belum mencapai puncaknya. Karena wabah virus corona sendiri diprediksi baru akan mencapai puncaknya di Indonesia pada akhir Mei 2020. Itu berarti, kondisi perekonomian akan mengalami puncak kelesuan di masa itu pual. Masalahnya, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan keadaan menjadi normal kembali? Agar para pekerja yang di-PHk dapat bekerja kembali? Inilah "pekerjaan rumah" besar yang harus dipersiapkan pemerintah sejak dini. Upaya recovery semua sektor industri. Agar mampu menyerap tenaga kerja kembali.

Mengapa gelombang PHK belum mencapai puncaknya?

Karena wabah virus corona masih berlanjut. Maka kondisi ekonomi pun belum pulih. Di sisi lain, rentannya sistem perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha/perusahaan pun jadi alasan paling substansial. Selagi virus corona masih mewabah, setidaknya para pekerja berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) akan mengalami dampak signifikan. Masih terancam PHK. 

Karena sistem kerja PKWT, pekerja bersifat sementara atau pekerjaannya berisfat musiman. Pekerjanya tidak tetap dan pekerjaannya belum tentu terus menerus. Sehingga pekerja dibatasi oleh jangka waktu atau masa berlaku kontrak. Maka siapa saja pekerja yang tergolong PKWT? Agar dapat mengantisipasi gelombang PHK bila suatu waktu terjadi, mereka adalah pekerja dengan kondisi seperti ini:

1. Pekerja kontrak berdasarkan jangka waktu. Pekerja dengan kontrak PKWT untuk jangka waktu paling lama 2 tahun, dan dapat diperpanjang sekali paling lama 1 tahun. Lalu dapat diperbaharui sekali lagi untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.

2. Pekerja kontrak berdasarkan selesainya pekerjaan. Pekerja dengan kontrak PKWT untuk jangka waktu hingga selesainya pekerjaan tertentu. Bila pekerjaann selesai maka hubungan kerja berakhir secara otomatis.

3. Pekerja harian lepas. Pekerja untuk pekerjaan tertentu yang volume dan waktunya berubah-ubah, yang upahnya dibayar berdasarkan kehadiran.

Pekerja PKWT ini belum termasuk pekerja informal. Yaitu pekerja yang bertanggung jawab atas perseorangan karena tidak berbadan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan. 

Ada jutaan pekerja informal di Indonesia, seperti: driver ojek online, supir pribadi, pedagang kaki lima, pedagang asongan, industri olahan makanan dan minuman, industri kayu dan bahan bangunan, tukang bangunan, tukang jahit, dan sebagainya. Problemnya adalah pekerja PKWT maupun informal, tidak berhak atas uang pesangon bila pengusaha atau perusahaannya tempat bekerja tidak mengatur di dalam peraturan perusahaan. Bila kontrak berakhir, maka tidak ada uang pesangon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun