Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Giat Patroli Bahaya Covid-19, Polri Prioritaskan Keselamatan Warga

26 Maret 2020   09:40 Diperbarui: 26 Maret 2020   09:47 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Per 25 Maret 2020, wabah virus corona di Indonesia telah menembus 790 kasus positif, 58 meninggal dunia dan 31 pasien sembuh. Entah hingga kapan wabah virus corona ini akan berakhir?  Tentu, penanganan wabah penyakit yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional ini tidak hanya ada di pundak pemerintah. Tapi peran dan partisipasi warga seantero nusantara sangat dibutuhkan. Diantaranya adalah dengan mematuhi imbauan pemerintah. Untuk selalu menjaga jarak sosial (social distancing) dan menghindari kerumunan massa. Perilaku #DiRumahAja, suka tidak suka adalah cara efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

  Selain imbaun untuk selalu cuci tangan, hidup sehat, dan menjaga imunitas tubuh. Berbagai aktivitas yang melibatkan kerumunan massa pun dilarang. Segala bentuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan, seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, olah raga, kesenian dan jasa hiburan, pawai, karnaval, unjuk rasa, dan kegiatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya massa akan dibubarkan. 

Bila perlu ditindak oleh Kepolisian RI (Polri). Karena apapun alasannya, aktivitas kerumunan massa sangat bertentangan dengan spirit social distancing dan membuka ruang merebaknya virus corona secara lebih masif.

 Maka wajar Polri kian gencar melakukan aktivitas "sapu bersih" terhadap kerumunan massa atau aktivitas di luar rumah warga sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia. Tanpa pandang bulu, sikap Polri untuk menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona patut diapresiasi. 

Apalagi secara kultural, budaya nongkrong, hang out, termasuk main di mal atau di warnet masih mengakar di Indonesia. Maka sekali lagi, tiap warga pun harus punya kesadaran akan pentingnya "menahan diri" untuk tidak keluar rumah di masa-masa sulit akibat virus corona ini.

Langkah tegas Polri dalam upaya percepatan penanganan pandemi virus corona adalah keharusan. Bila diperlukan, tindakan hukum bagi pihak-pihak yang abai terhadap protokol dan imbauan pemerintah pun boleh diterapkan. Agar imbauan pemerintah untuk pembatasan sosial dan tidak terjadinya aktivitas kerumunan massa bisa berjalan dengan mulus. Sehingga jatuhnya korban yang lebih besar akibat virus corona di Indonesia bisa dikurangi.

Berbekal spirit "Salus Populi Suprema Lex Esto", bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Polri bertekad untuk menegakkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban warga di tengah merebaknya wabah virus corona. Karenanya, Polri tidak akan segan untuk membubarkan warga yang berkerumun di ruang publik seperti taman dan kafe guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. Semata-mata, Polri melakukan segala inisiatif untuk keselamatan publik.

Atas dasar itu pula, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri No. Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada19 Maret 2020 lalu. Adapun 6 (enam) isi maklumat Kapolri tersebuat adalah:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, seperti: pertemuan sosial, budaya, keagamaan, kegiatan konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga, kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, dan kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa

2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun