Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Hai Pekerja, Berapa Tingkat Penghasilan Pensiun Anda?

2 Maret 2020   07:16 Diperbarui: 2 Maret 2020   07:15 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) (Sumber: Pribadi)

Memang untuk mempersiapkan masa pensiun tidak harus di DPLK. Bisa pula dengan optimalkan tabungan sendiri atau investasi di properti. Namun secara reaistisi, setidaknya ada 5 (lima) manfaat utama DPLK bagi pekerja untuk memperisapkan masa pensiun:

1. Melalui DPK, ada kepastian dana yang dipersiapkan untuk masa pensiun melalui iuran yang disetor secara bulanan. Semakin besar iuran yang disetor dan semakin lama masa menjadi peserta DPLK maka dipastikan uang pensiun yang terkumpul semakin besar.

2. Melalui DPLK, ada hasil investasi yang diperoleh selama menjadi peserta. Apalagi dalam kurun waktu yang lama, maka hasil investasi pasti optimal dan signifikan.

3. Melalui DPLK, tiap pembayaran manfaat pensiun mendapatkan insentif pajak, sebesar 5% final. Insentif pajak ini tentu tidak diperoleh bagi penadaan yang non DPLK.

4. Melalui DPLK, iuran yang disetor setiap bulan hanya didedikasikan untuk masa pensiun. Artinya dapat dicairkan ketika masa pensiun tiba, baik pensiun normal, pensiun dipercepat, atau pensiun akibat meninggal dunia. Sementara di program lain, bersifat manasuka untuk dicairkan tidak seperti DPLK.

5. Melalui DPLK, besar kecilnya uang pensiun yang diperoleh sangat bergantung pada iuran yang disetor -- lamanya kepesertaan -- hasil investasi.  Sangat fair dan transparan, mau seperti apa di masa pensiun ditentukan oleh pekerja sendiri.

Kini, keputusan ada di tangan pekerja sendiri. Tapi penting untuk tahu. Bahwa setelah masa bekerja ada masa pensiun. Dan untuk itu, si pekerja bertanggung jawab atas Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP)-nya sendiri. Mau seperti apa di masa pensiun?

Sejahtera atau tidak di masa pensiun, tentu ada di tangan pekerja sendiri. Kerja YES, Pensiun OKE. Jadi, mulailah untuk merencanakan masa pensiun Anda sendiri? Bila tidak sekarang, lalu kapan lagi? #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #AsosiasiDPLK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun