Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pentingnya Pendanaan Pensiun dan Pesangon, Mandat RUU Cipta Kerja

26 Februari 2020   06:53 Diperbarui: 26 Februari 2020   09:10 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja mengundang polemik. Bak "dua sisi mata uang". Di satu sisi, pemerintah bertekad menggenjot pertumbuhan ekonomi sambil menarik investasi asing. Namun di sisi lain, aturan dan kompensasi pekerja dibuat semakin "kendor". Sehingga mengancam kesejahteraan pekerja di Indonesia. Urusan tenaga kerja memang kompleks sekaligus rumit.

Jadi, apa sebenarnya "pekerjaan rumah" ketenagakerjaan di Indonesia?

Terlepas dari soal Omnibus Laa RUU Cipta Lapangan Kerja yang sedang digodok saat ini. Justru "pekerjaan rumah" terbesar sector tenaga kerja adalah iktikad baik atau goodwill pemberi kerja dan pekerja untuk mendanakan uang pensiun atau pesangon. 

Karena faktanya, hingga kini tidak lebih dari 5% dari 120 jutaan pekerja di Indonesia yang mau mendanakan kebutuhan pensiun atau pesangon pekerjanya.

Intinya, besar-kecilnya uang pensiun atau pesangon pekerja sebagaimana diatur dalam Omnibus Law sama juga bohong bila pendanaannya tidak dilakukan. Jadi soal uang pensiun atau pesangon, bukan terletak pada besar kecilnya. Tapi kemauan untuk mendanakan sejak dini.

Dari sejak tahun 1992, sesuai UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, pemberi kerja atau pengusaha seakan belum menyadari manfaat program pensiun. Begitupun pekerja, seakan sulit menyisihkan sebagian upahnya untuk masa pensiun. 

Hingga akhirnya, gagal merencanakan masa pensiun. Atau kurang paham akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun. Bayangkan, dari sekitar 50 juta pekerja formal dan 70 juta pekerja informal di Indonesia, tidak lebih dari 5% saja yang sudah mempunyai program pensiun. Sebuah penantian program pensiun yang terlalu lama, penuh ketidakpastian.

Maka wajar, hari ini 9 dari 10 pekerja di Indonesia merasa khawatir akan masa pensiunnya. Sebuah cerminan, pekerja yang tidak siap pensiun. Tidak punya bayangan mau seperti apa di masa pensiun. Sementara cepat atau lambat, tiap pekerja pasti akan pensiun. 

Adalah ironi. Banyak pekerja ingin sejahtera di masa pensiun. Bahkan begitu giat dan gigih saat bekerja. Pergi pagi pulang malam. Gigih memperjuangkan gaya hidup. Namun sayang, di saat yang sama, mereka kurang gigih dalam mempersiapkan masa pensiun. Tidak punya program pensiun. Hingga akhirnya, tidak punya topangan dana yang cukup untuk masa pensiun.

Maka suka tidak suka, pemberi kerja maupun pekerja perlu menyadari akan pentingnya mendanakan pensiun atau pesangon sejak dini, sejak sekarang. Untuk memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk pensiun atau pesangon. Karena jika tidak, maka realitas 7 dari 10 pensiunan di Indonesia bermasalah secara keuangan akan tetap abadi.

Jadi urusan pensiun atau pesangon, bukan soal besar kecilnya. Tapi kemauan untuk mendanakan dari sekarang. Dan salah satunya dapat ditempuh melalui program DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasaran. Karena DPLK, memang didedikasikan secara khusus untuk persiapan masa pensiun bagi pekerja atau pendanaan pesangon bagi pemberi kerja atau pengusaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun