Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

RUU Omnibus Law vs Pesangon Pekerja, Siapa Dirugikan?

12 Februari 2020   21:07 Diperbarui: 20 Februari 2020   04:23 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai solusinya, pemerintah pun harus berani melakukan endorsement agar pemberi kerja atau pengusaha agar mau dan wajib mencadangkan dana pesangon untuk pekerja. Tentu, pengelolaannya diserahkan kepada lembaga keuangan yang kompeten seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Karena regulasi pesangon seperti apapun, bila tidak diikuti dengan iktikad baik pemberi kerja atau pengusaha dalam mendanakan pesangon akan menjadi sia-sia. Ujung-ujungnya, akan berakhir pada pengadilan hubungan industrial atau berujung sanksi pidana secara hukum. Namun tidak berdampak signifikan terhadap pekerja. Hal ini sekaligus menjadi "ruang terbuka" yang masih bisa dimanfaatkan industri dana pensiun.

Maka, pendanaan pesangon atau pensiun menjadi penting dilakukan oleh pemberi kerja. Karena saat ini, mungkin 90% pemberi kerja atau pengusaha di Indonesia hanya melakukan pembayaran pesangon dengan cara “pay as you go” atau pendaaan langsung saat harus dibayarkan. Dan biasanya, kondisi ini belum tentu dananya tersedia. Karena pemberi kerja hanya melakukan pencatatan secara internal (book reserve) soal pesangon pekerja.

Mengapa penting pendanaan pesangon? Agar pekerja mendapatkan kepastian ketersediaan dana pesangon yang menjadi haknya. Selain itu, pendanaan pesangon kepada pihak ketiga yang kompeten pun dapat mengurangi risiko keuangan dan arus kas pemberi kerja. Sehingga tidak mengganggu jalannya bisnis inti. Pekerja pun mendapatkan jaminan terpenuhinya hak-hak yang akan diterima, khususnya saat mengalami PHK.

Karena setidaknya ada 3 (tiga) keuntungan yang diperoleh bila pendanaan pesangon, yaitu: 1) adanya kepastian dana yang dapat dibayarkan segera kepada pekerja saat pesangon harus dibayarkan, 2) adanya hasil investasi selama pendanaan dilakukan sehingga dapat mengurangi beban biaya pemberi kerja atau pengusaha, dan 3) adanya fasilitas perpajakan saat dibayarkan, khususnya pekerja yang masa kerjanya berakhir akibat pensiun.

Menyoal pesangon Pekerja dan RUU Omnibus Law memang tidak mudah. Bak “dua sisi mata uang”. Maka selain besaran pesangon yang dipersoalkan, secara moral harus ada iktikad baik sebagai benang merahnya, baik pemerintah maupun pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun