Patut diketahui, Â hingga Desember 2018 lalu , industri DPLK mengelola asset sebesar Rp 82 trilyun atau meningkat sebesar 9% dari tahun sebelumnya. Adapun jumlah pekerja yang sudah menjadi peserta DPLK baru sekitar 3,1 juta pekerja, masih sangat kecil dibandingkan jumlah pekerja formal yang mencapai 50 juta dan pekerja informal 70 juta. Saat ini kepesertaan DPLK pun masih didominasi segmen korporasi, sementar segmen individu hanya 5%.
Di sisi lain, untuk memacu perkembangan industri DPLK juga dibutuhkan insentif perpajakan dari pemerintah. Karena prinsipnya, pendanaan melalui DPLK berdasar pada spirit "menunda kenikmatan hari ini untuk masa pensiun". Maka sangat pantas, peserta DPLK mendapatkan insentif perpajakan saat manfaat pensiun dibayarkan.Â
Selain itu, upaya untuk merevisi UU No 11/1992 tentang Dana Pensiun pun kian mendesak. Agar industri Dana Pensiun bisa lebih kompetitif, fleksibel, dan menarik bagi pesertanya.
Maka dapat disimpulkan, industri DPLK hari ini harus mampu mengubah tantangan yang ada menjadi peluang yang nyata. Industri DPLK harus lebih solid dan mau mendekati pemberi kerja dan masyarakat sesuai dinamika zaman now.Â
Bila dana pensiun punya tujuan mulia dan menyangkut hajat hidup orang banyak, maka sangat pantas seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan dana pensiun "turun tangan" untuk terus membenahi iklim bisnis DPLK di Indonesia. Karena tujuannya hanya satu, menyiapkan kesejahteraan pekerja di masa pensiun.... #YukSiapkanPensiun #PDPLK #SadarPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H