Pengurus Asosiasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) kembali berkoordinasi untuk memetakan tantangan dan peluang industri DPLK di Indonesia. Di antara tantangan besarnya adalah mendorong revisi UU 11/1992 yang sudah tidak relevan lagi dan perlunya upaya lebih keras dalam mengajak pemberi kerja untuk mendanakan program pensiun melalui DPLK sebagai antisipasi terhadap pemenuhan UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.Â
Hal ini dinyatakan dalam Rapat Koordinasi Pengurus Asosiasi DPLK dan Buka Puasa Bersama pada Selasa, 28 mei 2019 di Sekretariat Asosiasi DPLK Wisma Bumiputera Jakarta. Dihadiri oleh Abdul Rachman (Ketua Umum ADPLK) dan Steven Tanner (Pengawas ADPLK) dan para pengurus ADPLK, rapat koordinasi ini menyimpulkan bahwa industri DPLK memiliki tantangan sekaligus peluang yang sangat besar. Karena itu dibutuhkan kerjasama dan kerja keras untuk terus membangun kesadaran akan pentingnya pendanaan program pensiun melalui DPLK.
Beberapa tantangan yang dapat dipetakan untuk memajukan industri DPLK, antara lain:Â
1) perlunya melakukan edukasi dan sosialisasi ke pemberi kerja/perusahaan untuk mendanakan program pensiun karyawan, yang cepat atau lambat, pasti diperlukan. Apalagi program wajib seperti JHT pada dasarnya tidak akan mencukupi karena bersifat dasar,Â
2) perlunya pembenahan sistem teknologi penyelenggara DPLK agar lebih adaptif dan fleksibel dengan kebutuhan program pensiun DPLK di era revolusi industri 4.0.
3) perlunya mengembangkan DPLK untuk segmen individu atau retail melalui mobile applications, danÂ
4) kesiapan penyelenggara DPLK dalam menampung potensi dana pensiun yang besar bila kesadaran pemberi kerja dan individu akan pentingnya dana pensiun, khususnya menyangkut tata kelola investasi.
Melalui tantangan yang ada di industri DPLK, hampir dapat dipastikan bahwa peluang yang ada berupa potensi dana pensiun yang dapat dikumpulkan sangat besar, bisa mencapai ratusan triliun. Pertanyaannya, apakah industri DPLK sudah siap untuk diberi amanah sebesar ini?
Maka berangkat dari pemetaan tantangan dan peluang industri DPLK inilah diperlukan konsolidasi menyeluruh dari para penyelenggara DPLK dan regulator untuk terus menyuarakan pembenahan dan perbaikan edukasi dan tata kelola DPLK secara lebih optimal.
"Memang hari ini, industri DPLK dihadapkan pada tantangan yang besar untuk dipecahkan. Namun di saat yang sama, masih ada peluang yang tidak mudah untuk menggalang dana pensiun dalam jumlah yang besar pula. Maka kita perlu penguatan dan konsolidasi di antara penyelenggara DPLK" ujar Abdul Rachman sore tadi.
"Industri DPLK pada dasarnya perlu menetapkan skala prioritas dari pelaku DPLK sendiri. Agar pemberi kerja dan masyarakat mempunyai goodwill untuk mendanakan masa pensiun melalui DPLK. Potensinya besar namun perlu ada terobosan yang signifikan" tambah Steven Tanner.