Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tiga Sebab Utama Pekerja Khawatir di Masa Pensiun

26 Februari 2019   08:22 Diperbarui: 26 Februari 2019   08:40 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka solusinya adalah tiap pekerja harus memperbesar tingkat penghasilan pensiun (TPP)-nya. Tentu langkah yang harus dilakukan, dengan cara memiliki program pensiun yang bersifat sukarela. Agar masa pensiun dapat dipersiapkan dengan optimal, tanpa kekhawatiran.

Mengacu pada realitas itu, maka dibutuhkan kesadaran pekerja dan pemberi kerja untuk meningkatkan TPP pekerja melalui program sukarela seperti Dana Pensiun, khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pekerja dan pemberi kerja harus fokus memperkecil kesenjangan dana di masa pensiun. Kekurangan TPP di masa pensiun sebesar 40--50 persen dapat disikapi dengan ikut menjadi peserta DPLK.

DPLK merupakan program pensiun yang dirancang bagi pekerja agar memiliki kecukupan dana di masa pensiun. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, di samping tetap mampu mempertahankan gaya hidupnya. Artinya dengan DPLK, seseorang tidak akan mengalami ketimpangan finansial antara saat bekerja maupun di saat pensiun. Gaya hidup di masa pensiun, akan tetap sama pada saat bekerja karena tersediannya dana yang cukup di hari tua.

Setiap peserta DPLK, harus membayar iuran pensiun setiap bulan secara rutin. Dan akumulasi dananya baru dapat dicairkan di saat masa pensiun tiba. Besaran iuran program DPLK pada dasarnya dapat disesuaikan dengan kemampuan si pekerja, baik dalam jumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji.

Pada dasarnya akumulasi dana peserta DPLK yang dapat dicairkan pada saat pensiun sangat dipengaruhi oleh 3 hal, yaitu 1) besaran iuran, artinya semakin besar dana yang disisihkan semakin baik, 2) hasil investasi, semakin bagus pilihan investasi yang dipilih semakin optimal, dan 3) lamanya kepesertaan, semakin cepat menjadi peserta DPLK maka akan memperoleh "uang pensiun" yang optimal.

Itu berarti, besar kecilnya "uang pensiun" seorang pekerja melalui program DPLK sangat bergantung pada: IURAN YANG DISETOR + HASIL INVESTASI + LAMANYA KEPESERTAAN = AKUMULASI DANA DPLK

Cepat atau lambat, setiap pekerja pasti akan pensiun.

Sementara banyak pekerja yang khawatir akan masa pensiunnya, maka kini saatnya untuk bersiap mewujudkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Jangan sampai di masa bekerja senang, tapi di masa pensiun susah.

Sungguh, sejahtera atau tidaknya kita di masa pensiun, bukan terletak pada orang lain. Tapi pada diri kira sendiri. Pensiun itu bukan gimana nanti. Tapi nanti gimana... #LiterasiPensiun #EdukasiPensiun #YukSiapkanPensiun #SadarPENSIUN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun