Si Z menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 48 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (8 tahun masa kepesertaan), maka uang pensiun DPLK yang diperoleh mencapai Rp. 184 juta.
Maka sangat jelas, bahwa "uang pensiun" DPLK antara Si Z, Si Y, dan Si Z menjadi berbeda akibat "usia masuk" yang tidak sama. Semakin cepat menjadi peserta DPLK maka uang pensiun DPLK yang diperoleh berpotensi sangat besar.Â
Oleh karena itu, program pensiun DPLK tentu dapat dijadikan alternatif bagi pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera. Masa pensiun yang tidak bergantung kepada orang lain. Atau masa pensiun yang tidak mengalami masalah finansial akibat tidak bekerja lagi.
Pensiun, cepat atau lambat pasti dialami setiap pekerja. Masalahnya sekarang, masih banyak pekerja yang belum sadar akan pentingnya menyiapkan masa pensiun melalui program pensiun DPLK.
Setiap orang memang mudah "membeli apapun" di saat bekerja. Tapi tidak semua orang "mau peduli" untuk menyiapkan masa pensiun yang sejahtera. KERJA YES PENSIUN OKE. #SadarPENSIUN #YukSiapkanPensiun #EdukasiPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H