Berapa Uang DPLK Anda Saat Pensiun ?
Salah satu cara untuk meraih kecukupan dana saat pensiun, bisa dilakukan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). DPLK, tentu tidak dapat dibandingkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP) yang bersifat wajib dan sebatas memenuhi kebutuhan hidup dasar di hari tua.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), sesuai UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.
Intinya, DPLK merupakan program pensiun yang dirancang bagi pekerja agar memiliki kecukupan dana di masa pensiun. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, di samping tetap mampu mempertahankan gaya hidupnya. Artinya dengan DPLK, seseorang tidak akan mengalami ketimpangan finansial antara saat bekerja maupun di saat pensiun. Gaya hidup di masa pensiun, akan tetap sama pada saat bekerja karena tersediannya dana yang cukup di hari tua.
Bila Anda menjadi peserta DPLK, maka Anda perlu membayar iuran pensiun setiap bulan secara rutin. Dan akumulasi dananya baru dapat dicairkan di saat masa pensiun tiba. Besaran iuran program DPLK pada dasarnya dapat disesuaikan dengan kemampuan si pekerja, baik dalam jumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji.
Nah, berapa berapa uang DPLK Anda di saat pensiun?
Patut diketahui, pada dasarnya akumulasi dana DPLK yang dapat dicairkan pada saat pensiun sangat dipengaruhi oleh 3 hal, yaitu 1) besaran iuran, artinya semakin besar dana yang disisihkan semakin baik, 2) hasil investasi, semakin bagus pilihan investasi yang dipilih semakin optimal, dan 3) lamanya kepesertaan, semakin cepat menjadi peserta DPLK maka akan memperoleh "uang pensiun" yang optimal.
Itu berarti, besar kecilnya "uang pensiun" seorang pekerja melalui program DPLK sangat bergantung pada: IURAN YANG DISETOR + HASIL INVESTASI + LAMANYA KEPESERTAAN = AKUMULASI DANA DPLK
Sebagi ilustrasi, berikut ini adalah perkiraan "uang pensiun DPLK" yang Anda peroleh dengan kondisi sebagai berikut: besaranya iuran yang disetor Rp. 1.000.000 dengan tingkat hasil investasi rata-rata 9% per tahun. Namun yang membedakan adalah "usia masuk" menjadi peserta DPLK sehingga berbeda pula "masa kepesertaan"-nya.
Si X menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 28 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (28 tahun masa kepesertaan), maka uang pensiun DPLK yang diperoleh mencapai Rp. 3,7 milyar.
Si Y menyetor iuran DPLK Rp. 1.000.000 per bulan atau 10% dari gaji pada saat usia 37 tahun. Dengan asumsi hasil investasi 9% per tahun selama menjadi peserta DPLK dan pensiun di usia 56 tahun (19 tahun masa kepesertaan), maka uang pensiun DPLK yang diperoleh mencapai Rp. 1,1 milyar.