Banyak orang tidak tahu program pensiun. Banyak pekerja pun belum memiliki program pensiun. Sementara orang bekerja, tentu tidak selamanya. Cepat atau lambat, pasti akan pensiun. Oleh karena itu, sangat penting kita memahami program pensiun.
Sesuai UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, ditegaskan program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Itu berarti, siapapun apalagi pekerja bila ingin memiliki program yang dipersiapkan untuk masa pensiun sepatutnya menjadi peserta program pensiun.
Karena dengan manfaat pensiun, setiap pekerja memiliki ketersediaan dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saat pensiun, di samping dapat mempertahankan gaya hidupnya. Mereka yang bekerja terutama perusahaan swasta semestinya mengikuti atau menjadi peserta program pensiun. Agar ketika masa pensiun tiba, mereka memiliki ketersediaan dana yang dapat menjadikan masa pensiun tetap sejahtera dan nyaman.
Siapa yang menjalankan program pensiun?
Sesuai aturan, program pensiun dijalankan oleh lembaga yang disebut Dana Pensiun; badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana Pensiun, sesuai aturannya, terdiri dari 2 (dua), yaitu 1) DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) dan 2) DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja).
Untuk bisa membedakan antara DPLK dan DPPK perlu diketahui.
1. DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja individual. Saat ini di Indonesia, ada 25 penyelenggara DPLK dan dapat dipilih oleh perusahaan atau pekerja yang ingin mengikuti program pensiun.
2. DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta. Ini berarti, DPPK secara ekslusif hanya menjalankan program pensiun untuk para pekerja perusahaannya sendiri.
Nah, bila perusahaan tempat Anda bekerja tidak memiliki DPPK maka pilihan untuk mengikuti program pensiun hanya melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang ada di pasaran saat ini. Dan bentuk programnya adalah Program Pensiun Iuran pasti (PPIP).
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Sedangkan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.
Sekali lagi, bila kita sebagai pekerja di perusahaan swasta, baik kecil-menengah-besar, yang selama ini tidak punya program pensiun maka pilihan yang paling pas adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).Â
Misalnya, karyawan A yang bekerja di Perusahaan X, untuk menjadi peserta PPIP dapat menyetorkan "iuran" secara rutin setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sekian persen dari gaji. Nah, akumulasi iuran selama menjadi peserta + hasil pengembangan/investasi = manfaat pensiun yang diterima.
Tata cara dan mekanisme PPIP dilakukan mengacu kepada Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang disepakati bersama dan atau yang berlaku di DPLK penyelenggara yang dipilih. Beberapa ciri khusus PPIP yang patut diketahui pekerja adalah sebebagi berikut:
- Manfaat pensiun yang akan diterima berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
- Besaran iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gaji atau sejumlah nominal tertentu.
- Kontrol dan risiko program pensiun berada di tangan Peserta, termasuk risiko pilihan investasi.
- Pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta.
- Ketika manfaat pensiun dibayarkan melalui PPIP yang dikelola DPLK, maka pajak yang dikenakan sudah final sebesar 5%. Benefit ini sama sekali tidak dimiliki oleh program lain yang tidak tercantum sebagai pengelola dana pensiun.
Dalam program pensiun iuran pasti (PPIP), yang sudah pasti adalah iuran pensiunnya. Namun jumlah manfaat pensiun yang diperoleh saat masa pensiun setntu sangat bergantung pada akumulasil iuran + hasil pengembangannya + lama kepesertaannya. Semakin cepat seorang pekerja menjadi peserta PPIP, maka akumulasi dana program pensiun yang dimilikinya pasti semakin besar.
Uang iuran PPIP pada dasarnya dibayarkan secara rutin setiap bulan. Iuran tersebut biasanya gabungan dari iuran pekerja dan atau pemberi kerja/perusahaan tempat bekerja. Atau bisa juga dari pekerja saja atau pemberi kerja saja. Misalnya, iuran PPIP sebesar 10% dari gaji pokok; dibayarkan 5% dari pekerja dan 5% pemberi kerja.
Patut diketahui, karena PPIP bersifat individual atau kendali ada tangan peserta maka risiko investasi sepenuhnya ditanggung oleh peserta. Oleh karena itu, pilihlah pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko masing-masing. Setidaknya, bertanyalah tentang pilihan investasi yang paling pas agar hasil investasinya optimal.
Dalam PPIP, penyelenggara DPLK yang dipilih bertindak sebagai pengelola administrasi program pensiun selama menjadi peserta hingga manfaat pensiun dibayarkan. Tentu, sesuai dengan standar administrasi dan pelayanan yang profesional khususnya dalam pelaporan akumulasi iuran secara berkala yang harus diterima peserta. Oleh karena itu, program PPIP yang mumpuni harus didukung oleh sistem teknologi yang memadai.
Sekali lagi, PPIP sebagai program pensiun harus disadari sebagai spirit untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di hari tua, di masa pensiun. Maka orientasi kepesertaan PPIP bagi setiap pekerja adalah untuk hari tua dan bersifat jangka panjang. Semakin lama mengikuti PPIP maka masa pensiun kita berpotensi semakin sejahtera.
Mengapa pensiun harus dipersiapkan? Karena setiap pensiunan pada dasarnya membutuhkan 70%-80% dana dari gaji terakhir di masa pensiunnya. Dari manakah dana tersebut bisa diperoleh? Tentu salah satunya dari program pensiun.
Mengapa PPIP?
Di samping sesuai aturan yang berlaku, PPIP pada dasarnya dapat menjadi "kendaraan" yang paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun. Selain itu, agar perusahaan atau pemberi kerja tetap fokus dalam menjalankan bisnisnya, tidak terganggu dengan urusan program pensiun. Karena program pensiun sudah diserahkan kepada "ahlinya", dalam hal ini penyelenggara DPLK.
Maka, mulailah untuk mempersiapkan program pensiun Anda. Karena setiap pekerja, cepat atau lambat, pasti akan pensiun. Hanya maslaahnya, sudahkah kita mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera ?
BIla semasa kerja kita OKE, maka sudah saatnya pula di masa pensiun kita YES.... #YukSiapkanPensiun #EdukasiPensiun #LiterasiPensiun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H