Misalnya, karyawan A yang bekerja di Perusahaan X, untuk menjadi peserta PPIP dapat menyetorkan "iuran" secara rutin setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sekian persen dari gaji. Nah, akumulasi iuran selama menjadi peserta + hasil pengembangan/investasi = manfaat pensiun yang diterima.
Tata cara dan mekanisme PPIP dilakukan mengacu kepada Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang disepakati bersama dan atau yang berlaku di DPLK penyelenggara yang dipilih. Beberapa ciri khusus PPIP yang patut diketahui pekerja adalah sebebagi berikut:
- Manfaat pensiun yang akan diterima berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
- Besaran iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gaji atau sejumlah nominal tertentu.
- Kontrol dan risiko program pensiun berada di tangan Peserta, termasuk risiko pilihan investasi.
- Pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta.
- Ketika manfaat pensiun dibayarkan melalui PPIP yang dikelola DPLK, maka pajak yang dikenakan sudah final sebesar 5%. Benefit ini sama sekali tidak dimiliki oleh program lain yang tidak tercantum sebagai pengelola dana pensiun.
Dalam program pensiun iuran pasti (PPIP), yang sudah pasti adalah iuran pensiunnya. Namun jumlah manfaat pensiun yang diperoleh saat masa pensiun setntu sangat bergantung pada akumulasil iuran + hasil pengembangannya + lama kepesertaannya. Semakin cepat seorang pekerja menjadi peserta PPIP, maka akumulasi dana program pensiun yang dimilikinya pasti semakin besar.
Uang iuran PPIP pada dasarnya dibayarkan secara rutin setiap bulan. Iuran tersebut biasanya gabungan dari iuran pekerja dan atau pemberi kerja/perusahaan tempat bekerja. Atau bisa juga dari pekerja saja atau pemberi kerja saja. Misalnya, iuran PPIP sebesar 10% dari gaji pokok; dibayarkan 5% dari pekerja dan 5% pemberi kerja.
Patut diketahui, karena PPIP bersifat individual atau kendali ada tangan peserta maka risiko investasi sepenuhnya ditanggung oleh peserta. Oleh karena itu, pilihlah pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko masing-masing. Setidaknya, bertanyalah tentang pilihan investasi yang paling pas agar hasil investasinya optimal.
Dalam PPIP, penyelenggara DPLK yang dipilih bertindak sebagai pengelola administrasi program pensiun selama menjadi peserta hingga manfaat pensiun dibayarkan. Tentu, sesuai dengan standar administrasi dan pelayanan yang profesional khususnya dalam pelaporan akumulasi iuran secara berkala yang harus diterima peserta. Oleh karena itu, program PPIP yang mumpuni harus didukung oleh sistem teknologi yang memadai.
Sekali lagi, PPIP sebagai program pensiun harus disadari sebagai spirit untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di hari tua, di masa pensiun. Maka orientasi kepesertaan PPIP bagi setiap pekerja adalah untuk hari tua dan bersifat jangka panjang. Semakin lama mengikuti PPIP maka masa pensiun kita berpotensi semakin sejahtera.
Mengapa pensiun harus dipersiapkan? Karena setiap pensiunan pada dasarnya membutuhkan 70%-80% dana dari gaji terakhir di masa pensiunnya. Dari manakah dana tersebut bisa diperoleh? Tentu salah satunya dari program pensiun.
Mengapa PPIP?
Di samping sesuai aturan yang berlaku, PPIP pada dasarnya dapat menjadi "kendaraan" yang paling pas untuk mempersiapkan masa pensiun. Selain itu, agar perusahaan atau pemberi kerja tetap fokus dalam menjalankan bisnisnya, tidak terganggu dengan urusan program pensiun. Karena program pensiun sudah diserahkan kepada "ahlinya", dalam hal ini penyelenggara DPLK.