Selain itu, buat yang sudah bekerja, resolusi tahun 2019 yang baik adalah punya program pensiun. Karena siapapun kita, tidak mungkin kerja terus-menerus. Maka selagi masih bekerja, mulailah untuk menyisihkan sebagian gaji untuk program pensiun. Itu sudah cukup jadi resolusi tahun 2019.
Karena hari ini, faktanya banyak pekerja di Indonesia memang tidak siap pensiun.
Tabungan di bank pun tidak banyak-banyak banget. Saldo tabungan paling bisa mencapai 3 bulan gaji, itu sudah maksimal. Sementara "pengeluaran" kian melewati ambang batas "pendapatan". Apalagi gaya hidup kian keren, dan harga barang makin mahal saja. Maka wajar, 73% pensiunan faktanya mengalami masalah keuangan dan bergantung kepada orang lain. Masa pensiun, sungguh kian menakutkan ....
Masa pensiun menjadi sesuatu yang menakutkan bagi sebagian pekerja. Pentingnya menyiapkan masa pensiun sering terlambat disadari. Bahkan masa pensiun masih dianggap sepele. Hingga waktunya tiba, panik dan menakutkan. Masa pensiun bisa disesali. Karena selama bekerja, banyak pekerja yang bergaya hidup konsumeris dan hedonis, lebih senang membeli yang "ingin" bukan yang "butuh". Maka akhirnya, banyak pekerja tidak punya dana yang cukup untuk masa pensiun. Punya program pensiun, itu sudah cukup jadi inspirasi resolusi tahun 2019.
Pekerja yang tidak siap pensiun. Kenapa? Setidaknya ada 4 sebab yang bikin pekerja tidak siap pensiun:
1. Tabungannya tidak mencukupi sampai masa pensiun tiba
2. Semakin meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan dari tahun ke tahun
3. Terlalu gemar pada gaya hidup dan jiwa konsumerisme
4. Tidak pernah mengikuti program dana pensiun
Sungguh, bekerja bukan cuma untuk "hari ini" tapi juga untuk "hari esok". Oleh karena itu, mempersiapkan masa pensiun sejak dini, sejak usia masih muda menjadi penting dilakukan. Caranya, dengan mengikuti program pensiun seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Karena DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial pekerja saat mencapai usia pensiun atau hari tua, saat tidak bekerja lagi. Melalui DPLK, pekerja dapat menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan untuk masa pensiun dan baru bisa dicairkan ketika pensiun. Bahkan pemberi kerja pun, dapat menyiapkan pembayaran imbalan pasca kerja kepada pekerja atau pencadangan dana pesangon melalui DPLK.
Secara prinsip, DPLK bertumpu pada pengelolaan program pensiun iuran pasti (PPIP) yang dirancang untuk mempersiapkan ketersediaan dana yang cukup di masa pensiun. Oleh karena itu, DPLK orientasinya ke masa pensiun atau hari tua. Agar setiap peserta DPLK, dapat memenuhi tingkat penghasilan pensiun (TPP) sebesar 70%-80% dari gaji terakhir. Artinya, bila gaji terakhir Rp. 10 juta maka saat pensiun dibutuhkan dana Rp. 7-8 juta untuk bisa memenuhi kebutuhan dan gaya hidup sehari-hari.