Di sinilah, potensi "arus kas atau cash flow" perusahaan dapat terganggu. Apalagi bila jumlah uang yang harus dibayar ke pekerja tergolong besar. Sungguh, menjadi beban buat perusahaan.
Karena itu, penting buat pekerja atau perusahaan untuk mulai mencicil dana pensiun secara berkala. Salah satunya melalui program pensiun DPLK yang sesuai dengan Anda.
Kenapa harus melalui program pensiun DPLK?
Karena memang DPLK didedikasikan untuk menyiapkan ketersediaan dana yang memadai di masa pensiun bagi tiap pekerja. Sementara program lainnya, seperti asuransi atau reksadana hanya bersifat alternatif. Secara aturan, "kendaraan" program pensiun sukarela atau tambahan yang paling pas adalah DPLK, sementara program yang wajib ada di JHT dan JP yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta program pensiun melalui DPLK, setidaknya ada manfaat yang bisa dinikmati oleh pekerja, antara lain: 1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun atau hari tua, 2) adanya pendanaan yang "sudah pasti" untuk masa pensiun, 3) iuran dibukukan langsung atas nama pekerja, 4) iuran yang dibayarkan menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21), dan 5) mendapat hasil investasi yang bebas pajak
Sementara manfaat bagi perusahaan bila ikut DPLK, antara lain: 1) memenuhi kewajiban imbalan pasca kerja kepada karyawan sesuai UU 13/ 2003, 2) menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari, 3) Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), 4) menjadi nilai tambah perusahaan, di samping biayanya murah, dan 5) dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel.
Adalah fakta, bahwa 90% pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap pensiun. Bahkan 93% pekerja pun menyatakan tidak tahu akan seperti apa di masa pensiun, selepas tidak bekerja lagi. Riset menunjukkan 73% pensiunan akhirnya mengalami masalah keuangan, 19% pensiunan "terpaksa" bekerja lagi, dan hanya 9% pensiunan yang benar-benar sejahtera dan mampu menikmati masa pensiun.Â
Sementara itu, angka harapan hidup orang Indonesia terus meningkat, saat ini mencapai 72 tahun. Maka bila menggunakan Usia Pensiun 55 tahun, masih ada masa kehidupan 17 tahun setelah pensiun. Lantas, dari mana biaya hidup pensiunan setelah tidak bekerja lagi? Realitas inilah yang patut menjadi pertimbangan untuk mulai menyiapkan masa pensiun pekerja dari sekarang.
Jangan tunda lagi. Maka penting bagi perusahaan dan pekerja untuk mulai mencicil program pensiun DPLK secara rutin, sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Ketahuilah, struktur gaji pekerja di Indonesia itu lebih banyak tunjangannya daripada gaji pokoknya. Sementara pesangon atau manfaat pensiun, seringkali dibayarkan berdasarkan nilai "gaji pokoknya". Maka di situ, ada potensi besaran manfaat pensiun dan pesangon pekerja tidak terlalu besar. Atas dasar itu, sangat diperlukan program pensiun tambahan seperti DPLK.
Pekerja, di manapun, pasti dapat membeli apapun ketika masih bekerja. Tapi kenapa mereka tidak bisa membeli "kepedulian" untuk masa pensiun mereka sendiri. Agar lebih sejahtera, lebih mapan di masa pensiun saat tidak bekerja lagi, saat tidak berpenghasilan lagi.
Mumpung belum terlambat. Maka bersegeralah untuk memiliki program pensiun DPLK. Karena masa pensiun, bukan soal "waktu" tapi soal "keadaan". Mau seperti apa dan kayak apa? Â PENSIUN itu bukan "gimana nanti" tapi "nanti gimana". Zaman now, kok belum punya program pensiun DPLK ? #YukSiapkanPensiun #LiterasiPensiun