Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jangan Beli DPLK bila Belum Paham

30 November 2018   10:00 Diperbarui: 1 Desember 2018   10:52 1624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat pekerja menjadi peserta DPLK, setidaknya ada 6 manfaat yang bisa diperoleh: 

1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa penisun/hari tua, 

2) adanya pendanaan yang "sudah pasti" untuk masa pensiun, di samping disiplin menabung, 

3) iuran yang disetor dibukukan langsung atas nama karyawan, 

4) iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21), 

5) memperoleh hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta dan bebas pajak, dan 6) ada ketenangan karena telah memiliki program pensiun.

Selain itu, pemberi kerja atau perusahaan yang memiliki program DPLK pun bisa merasakan manfaat yang luar biasa, seperti: 

1) untuk memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya sesuai UU 13/ 2003 Ketengakerjaan, 2) untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari, 3) iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), 4) memiliki program yang murah dalam segi pembiayaan, 5) dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel, dan 6) menjadi nilai tambah perusahaan, di samping dapat mempertahankan karyawan berkualitas.

Pada dasarya, setiap orang yang bekerja dapat menjadi peserta DPLK. Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 

1) mendaftar sendiri sebagai peserta individu DPLK atau 2) diikutsertakan melalui pemberi kerja atau perusahaan tempat bekerja yang bersifat korporasi sebagai bagian fasilitas kesejahteraan karyawan.

Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun pun dapat dipilih sesuai dengan usia saat masuk atau usia pensiun yang diharapkan. Iuran penisun pada dasarnya dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama, misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Semua iuran pensiun dalam program DPLK dibukukan atas nama pekerja atau karyawan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun