Saat pekerja menjadi peserta DPLK, setidaknya ada 6 manfaat yang bisa diperoleh:Â
1) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa penisun/hari tua,Â
2) adanya pendanaan yang "sudah pasti" untuk masa pensiun, di samping disiplin menabung,Â
3) iuran yang disetor dibukukan langsung atas nama karyawan,Â
4) iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21),Â
5) memperoleh hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta dan bebas pajak, dan 6) ada ketenangan karena telah memiliki program pensiun.
Selain itu, pemberi kerja atau perusahaan yang memiliki program DPLK pun bisa merasakan manfaat yang luar biasa, seperti:Â
1) untuk memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya sesuai UU 13/ 2003 Ketengakerjaan, 2) untuk menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari, 3) iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), 4) memiliki program yang murah dalam segi pembiayaan, 5) dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel, dan 6) menjadi nilai tambah perusahaan, di samping dapat mempertahankan karyawan berkualitas.
Pada dasarya, setiap orang yang bekerja dapat menjadi peserta DPLK. Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara:Â
1) mendaftar sendiri sebagai peserta individu DPLK atau 2) diikutsertakan melalui pemberi kerja atau perusahaan tempat bekerja yang bersifat korporasi sebagai bagian fasilitas kesejahteraan karyawan.
Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun pun dapat dipilih sesuai dengan usia saat masuk atau usia pensiun yang diharapkan. Iuran penisun pada dasarnya dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama, misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Semua iuran pensiun dalam program DPLK dibukukan atas nama pekerja atau karyawan.Â