Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jangan Beli DPLK bila Belum Paham

30 November 2018   10:00 Diperbarui: 1 Desember 2018   10:52 1624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) adalah program pengelolaan dana pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan jaminan finansial pekerja saat mencapai usia pensiun atau hari tua, saat tidak bekerja lagi. 

Untuk menggapai masa pensiun sejahtera, pekerja dapat menyeetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan untuk masa pensiun dan baru bisa dicairkan ketika pensiun dapat dilakukan melalui program pensiun DPLK. 

Bahkan pemberi kerja pun, dapat menyiapkan pembayaran imbalan pasca kerja kepada pekerja atau pencadangan dana pesangon melalui DPLK.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. 

Suatu perusahaan dapat mengikutsertakan karyawan ke dalam program DPLK sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. 

DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib karena diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yatu BPJS Ketenagakerjaan.

Secara prinsip, DPLK bertumpu pada pengelolaan program pensiun iuran pasti (PPIP) yang dirancang untuk mempersiapkan ketersediaan dana yang cukup di masa pensiun. Oleh karena itu, DPLK orientasinya ke masa pensiun atau hari tua.

Kenapa DPLK? Karena setiap orang membutuhkan biaya hidup di masa pensiun mencapai 70%-80% dari gaji terakhir. Itulah yang disebut tingkat penghasilan pensiun (TPP). 

Sementara program wajb seperti JHT dan JP tidak mencukupi, paling maksimal hanya bisa meng-cover 30%-40% dari TPP tersebut. Lalu, untuk menutupi kekurangannya dari mana? Di situlah DPLK berperan untuk "mencukupi kebutuhan" di masa pensiun. Agar setiap orang bisa mempertahankan gaya hidup di masa pensiun.

Jadi, apa manfaat dari DPLK?
Tentu sangat bermanfaat. Karena kita tidak tahu seberapa besar kebutuhan kita di masa pensiun. Sementara semua orang yang pensiun, biasanya sudah tidak punya penghasilan lagi. Maka untuk membiayai hidup dan mempertahankan gaya hidup di masa pensiun "dibutuhkan" sumber dana yang cukup. 

Nah, DPLK pada dasarnya dapat didedikasikan untuk menjamin ketersediaan dana setiap orang di masa pensiun. Manfaat DPLK adalah untuk masa pensiun, bukan untuk saat masih bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun