Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Empat Tipe Pemberi Kerja Ditinjau dari Dana Pensiun Pekerjanya

21 Juli 2018   07:55 Diperbarui: 21 Juli 2018   08:02 2914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak sedikit pekerja yang dirundung rasa ketakutan akan masa pensiun, akan hari tua.

Mengapa? Karena uang yang diterima saat memasuki masa pensiun tidak cukup. Berpuluh-puluh tahun bekerja, namun faktanya banyak pekerja tidak memiliki kecukupan dana di masa pensiun. Apalagi bagi pekerja yang tidak punya rencana keuangan di hari tua. Tanpa terasa mengurusi gaya hidup, tahu-tahu masa pensiun sebentar lagi tiba. Akibatnya kebingungan, karena belum siap dana tiba-tiba sudah pensiun. Bisa kebayang, gimana hidup di masa pensiunnya?

Setiap pekerja, tentu ingin hidup sejahtera hingga masa pensiun. Bukan hanya senang di masa bekerja tapi susah di hari tua. Namun faktanya, 9 dari 10 pekerja di Indonesia ternyata tidak siap secara keuangan untuk menghadapi masa pensiun. Karena uang pensiun yang diterima tidak cukup. Sementara beban biaya hidup semakin mahal. Belum lagi biaya kesehatan yang terus melesat. Maka wajar, banyak pekerja sudah memasuki masa purnabakti "terpaksa" berjibaku dengan masalah keuangan yang menyulitkan di masa pensiun.

Memang, setiap pekerja seharusnya sudah mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang wajib dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun kedua program wajib itu belum cukup. Karena hanya bisa meng-cover paling banyak 25% dari tingkat penghasilan pensiun (replacement ratio) dari yang seharusnya 70%-80% dari gaji terakhir seorang karyawan. Oleh karena itu, sangat diperlukan program tambahan yang sukarela seperti dana pensiun. Caranya, tentu dengan menabung sejumlah dana secara rutin setiap bulan melalui dana pensiun untuk keperluan di masa pensiun dan hari tua.

Oleh karena itu, sangat diperlukan komitmen dan kepedulian pemberi kerja atau perusahaan dalam memberikan program tambahan dana pensiun bagi pekerjanya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerjanya di masa pensiun, di samping adanya kesinambungan penghasilan setiap bulan bagi pekerja di masa pensiun. Sekali lagi, komitmen dan kepedulian pemberi kerja atau perusahaan terhadap masa pensiun pekerja sangat diperlukan.

Karena faktanya, masih banyak pemberi kerja atau perusahaan yang belum menyediakan program pensiun untuk pekerjanya. Dari sekitar 200.000 pemberi kerja yang ada di Indonesia, mungkin tidak lebih dari 2% sudah memiliki program dana pensiun. Komitmen dan kepedulian pemberi kerja memang masih sangat minim terhadap kesejahteraan masa pensiun pekerjanya.

Berangkat dari realitas itu, setidaknya dapat dipetakan 4 tipe pemberi kerja atau perusahaan ditinjau dari program dana pensiun. Ada pemberi kerja yang sudah memberikan dana pensiun bagi pekerjanya, ada pula yang belum sama sekali. Ke-4 tipe pemberi kerja atau perusahaan berdasarkan dana pensiun adalah sebagai berikut:

  1. Tipe Pemberi Kerja Idaman. Pemberi kerja tipe ini bukan hanya sudah menyediakan dana pensiun bagi pekerjanya. Tapi mampu memberi iuran dana pensiun minimal 10% dari gaji kepada pekerjanya setiap bulan (di luar dari gaji yang diterima pekerja) plus uang pesangon saat masa pensiun tiba. Tentu, pemberi kerja tipe ini sangat sedikit sekali karena hanya perusahaan yang benar-benar peduli kepada hari tua pekerjanya. Jadi bisa kebayang, bila pekerjanya bekerja sejak umur 25 tahun dan pilihan investasinya bagus maka masa pensiun pekerja tersebut dipastikan sejahtera. Itulah masa pensiun yang idaman. Jika begini, pekerja tinggal fokus bekerja yang optimal dan berprestasi.
  2. Tipe Pemberi Kerja Lumayan. Pemberi kerja tipe ini hanya memberikan iuran dana pensiun paling maksimal 5% dari gaji setiap bulan kepada tiap pekerjanya. Namun ketika pensiun tiba, masih diberikan uang pesangon sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Tipe ini tergolong lumayan karena pemberi kerja sudah mampu peduli kepada hari tua pekerjanya. Bila si pekerja pada masa yang lama di pemberi kerja tipe ini, maka lumayan. Tapi bisa sebentar saja, belum tentu lumayan. Itulah masa pensiun yang lumayan. Jika begini, pekerja harus loyal bila ingin lumayan.
  3. Tipe Pemberi Kerja Pasaran. Pemberi kerja tipe ini biasanya memberikan iuran dana pensiun maksimal 5% dari gaji setiap bulan kepada pekerjanya. Namun ketika pensiun tiba, iuran dana pensiun dari pemberi kerja dianggap bagian dari kompensasi uang pesangon. Sehingga pemberi kerja "hanya" menambahkan kekurangan uang pesangon setelah dikurangi iuran dana pensiun yang terkumpul. Tipe ini tergolong pasaran karena sebagian besar pemberi kerja yang ada memakai formula ini untuk pekerjanya terkait masa pensiun. Bila si pekerja mengabdi dalam kurun waktu yang lama, maka hidupnya sesuai pasaran. Artinya, si pekerja hanya bisa hidup standar ketika masih bekerja. Tapi begitu pensiun, mengalami masalah keuangan. Itulah masa pensiun yang pasaran. Jika begini, pekerja harus cerdas mengelola keuangan untuk masa pensiunnya dan jangan terbuai gaya hidup.
  4. Tipe Pemberi Kerja Gombalan. Pemberi kerja tipe ini sama sekali tidak menyediakan dana pensiun kepada pekerjanya. Ketika pekerjanya pensiun walau berpuluh-puluh tahun bekerja, pemberi kerja hanya mengucapkan terima kasih plus amplop pesangon yang isinya paling banter uang sebesar 2 kali gaji terakhir. Begitu pekerja pensiun, dibikinin acara perpisahan tapi uang pensiun tidak ada uang pesangon pun alakadarnya. Bila pekerja loyal malah bikin "pegel hati". Tapi umumnya, pemberi kerja tipe ini pekerjanya "keluar masuk", tidak ada yang loyal. Karena pemberi kerja hanya gombalan. Itulah masa pensiun yang gombalan. Jika begini, pekerja tidak perlu loyal dan segeralah mencari pemberi kerja yang lebih baik. Karena masa pensiun yang sejahtera hanya jadi bayangan, bukan kenyataan.

Begitulah empat tipe pemberi kerja atau perusahaan ditinjau dari dana pensiun. Anda pun bisa menilai sendiri, berada di mana tempat bekerja Anda saat ini. Tapi harus dipahami, itu semua hanya dilihat dari sisi pemberi kerja atau perusahaan. Ada tidaknya program dana pensiun buat pekerja, hanya tergantung kepada pemberi kerja atau perusahaan.

Maka yang lebih penting adalah setiap pekerja harus sadar. Bahwa bekerja tidak akan selamanya. Mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera tidaklah semata-mata karena pemberi kerja atau perusahaan tempat kita bekerja. Tapi justru, berada di tangan pekerja itu sendiri. Untuk itu, setiap pekerja yang menyiapkan masa pensiuannya sendiri. Mau gimana di saat pensiun, mau gimana ketika sudah tidak bekerja lagi. Maka mulailah untuk mengikuti dana pensiun secara individual, bila pemberi kerja atau tempat kerja kita tidak ideal.

Hai pekerja. Bekerja keraslah untuk menjadi baik. Dan bekerjalah lebih keras agar menjadi yang terbaik. Agar masa pensiun sama sejahteranya seperti masa bekerja.


Terakhir, semoga alam semesta mendoakan Anda bisa sejahtera di masa pensiun.... #LiterasiPensiun #YukSiapkanPensiun #SadarPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun