4. Pencatatan dana bersifat individual atau dibukukan atas nama rekening masing-masing peserta.
Dalam program pensiun iuran pasti (PPIP), yang sudah pasti adalah iuran pensiunnya. Namun jumlah manfaat pensiun yang diperoleh saat masa pensiun tiba sangat tergantung dari total iuran dan hasil pengembangannya + lama kepesertaannya. Semakin cepat seorang pekerja ikut PPIP, maka akumulasi dana program pensiun yang dimilikinya pasti semakin besar.
Uang iuran PPIP pada dasarnya dibayarkan secara rutin setiap bulan. Iuran tersebut biasanya gabungan dari iuran pekerja dan pemberi kerja/perusahaan tempat bekerja. Atau bisa juga daribpekerja saja atau pemberi kerja saja. Misalnya, iuran PPIP sebesar 10% dari gaji pokok; dibayarkan 5% dari pekerja dan 5% pemberi kerja.
Patut diketahui, karena PPIP bersifat individual atau kendali ada tangan peserta maka risiko investasi sepenuhnya ditanggung oleh peserta. Oleh karena itu, pilihlah pilihan investasi yang sesuai dengan profil risiko masing-masing. Setidaknya, bertanyalah tentang pilihan investasi yang pas dengan kita dan hasil pengembangannya positif.
Intinya, jika mengikuti program pensiun iuran pasti (PPIP), setiap pemberi kerja/perusahaan akan menyetorkan iuran pensiun setiap bulannya kepada penyelenggara DPLK yang dipilih. DPLK itulah yang akan mengelola uang iuran pensiun dan program pensiun kita. Tentu, dengan standar administrasi dan pelayanan yang profesional khususnya dalam pelaporan akumulasi iuran secara berkala yang harus diterima peserta.
PPIP sebagai program pensiun harus disadari sebagai spirit untuk mempersiapkan kesejahteraan pekerja di hari tua, di masa pensiun. Maka orientasi kepesertaan PPIP bagi setiap pekerja adalah untuk hari tua dan bersifat jangka panjang. Semakin lama mengikuti PPIP maka masa pensiun kita berpotensi semakin sejahtera. Ingat, setiap pensiunan membutuhkan 70%-80% dana dari gaji terakhir di masa pensiun nanti. Agar di masa pensiun dapat tetap hidup sejahtera.
PPIP penting dan semestinya pemberi kerja/perusahaan menyadari. Bahwa menyiapkan masa pensiun pekerja sama pentingnya dengan masa bekerja si pekerja. Karena cepat atau lambat, imbalan pasca kerja, uang pensiun atau pesangon pun harus dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja saat waktunya tiba. Entah karena pensiun, meninggal dunia, atau karena terjadi PHK. Semua itu membutuhkan dana yang tidak kecil. Maka pendanaan sejak dini seperti melalui program pensiun iuran pasti (PPIP) di DPLK patut segera dilakukan.
Mengapa harus PPIP?
Jawabnya sederhana. Agar setiap pemberi kerja tetap fokus dalam menjalankan bisnisnya dan masa pensiun pekerja tetap sejahtera seperti saat bekerja. Untuk itu, milikilah program pensiun iuran pasti (PPIP) yang tersedia di DPLK di Indonesia.Saat bekerja yes, Ketika pensiun oke .... #YukSiapkanPensiun #SadarPENSIUN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H