Mungkin, banyak orang yang belum paham. Bahkan mungkin belum tahu, apa itu program pensiun?
Secara sederhana, program pensiun dapat dikatakan program yang mengupayakan manfaat pensiun. Itu artinya, program pensiun patut diterapkan kepada orang-orang bekerja yang belum pensiun. Mereka yang bekerja semestinya mengikuti atau menjadi peserta program pensiun. Agar ketika masa pensiun tiba, mereka memiliki ketersediaan dana untuk mencukupi kebutuhan biaya dan gaya hidup sehari-hari sesuai standarnya.
Program pensiun, pada dasarnya, hanya terdiri dari 2 jenis saja. Satu, program pensiun iuran pasti (PPIP). Kedua, program pensiun manfaat pasti (PPMP). Jika kita sebagai pekerja di perusahaan swasta, baik kecil-menengah-besar, yang selama ini tidak punya program pensiun maka pilihan yang paling pas adalah program pensiun iuran pasti (PPIP).Â
Karena secara aturan, PPIP biasanya dilakukan oleh penyelenggara DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang didirikan oleh asuransi jiwa atau bank. Saat ini di Indonesia, ada 24 penyelenggara DPLK yang ada di pasaran dan dapat dipilih oleh perusahaan yang ingin mengikuti program pensiun.Â
Sementara PPMP, biasanya dijalankan oleh DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) yang secara ekslusif program pensiun diselenggarakan untuk para pekerja perusahaannya sendiri. Jadi intinya, perusahaan apapun yang ingin memiliki program pensiun untuk pekerjanya maka "kendaraan" yang paling pas adalah Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang diselenggarakan DPLK.
Lalu, apa yang dimaksud dengan PPIP?
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Itu berarti, tata cara dan mekanisme program pensiun yang jalankan mengacu kepada Peraturan Dana Pensiun (PDP) yang disepakati bersama DPLK penyelenggara yang dipilih.
Sebagai program yang mengupayakan manfaat pensiun, PPIP memiliki ciri khusus seperti:
1. Manfaat pensiun yang akan diterima berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
2. Besaran iuran ditetapkan di awal dengan pilihan berupa persentase dari gajiatau sejumlah nominal tertentu.
3. Kontrol dan risiko program pensiun berada di tangan Peserta, termasuk risiko pilihan investasi.