Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Zaman Sekarang Tidak Punya DPLK, Kenapa?

24 Februari 2018   21:37 Diperbarui: 24 Februari 2018   21:47 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keuntungan Pekerja/Karyawan:

  • Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa penisun/hari tua
  • Adanya pendanaan yang "sudah pasti" untuk masa pensiun, di samping disiplin menabung
  • Iuran dibukukan langsung atas nama pekerja
  • Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21)
  • Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan.
  • Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK

Keuntungan Perusahaan/Pemberi Kerja:

  • Untuk memenuhi kewajiban Pemberi Kerja kepada karyawannya sesuai UU 13/ 2003
  • Untuk menghindari masalah cash flowperusahaan di kemudian hari
  • Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
  • Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan
  • Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel
  • Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan berkualitas

Mengapa kita perlu DPLK?

Karena setiap orang, setiap pekerja tidak akan bekerja terus. Ada saat bekerja ada saat pensiun. Lalu, apa yang sudah disiapkan ketika masa pensiun tiba? Sungguh sangat disayangkan, bila penghasilan selama bekerja hanya dinikmati lalu habis di saat masih bekerja. Tapi tidak tersedia dana yang cukup untuk menikmati masa pensiun. Prinsipnya, jika ingin KERJA YES, PENSIUN OKE mau tidak mau diperlukan DPLK. Menjadi peserta DPLK agar dapat mempersiapkan masa pensiun yang layak dan sejahtera.

Apa yang terjadi saat ini?

Saat ini banyak perusahaan yang membayarkan pekerjanya saat pensiun atau uang pesangon secara "pay as you go", ketika terjadi baru dibayarkan. Atau banyak juga perusahaan yang hanya mencatatkan kewajiban imbalan pasca kerja karyawannya, namun dananya tidak dipisahkan. Semua itu, sangat berbahaya karena akan dapat mengganggu "arus kas atau cash flow" perusahaan bila terjadi di kemudian hari. Oleh karena itu, DPLK diperlukan agar perusahaan dapat mulai mencicil secara berkala "kewajiban yang harus dibayarkan" kepada pekerja dari sejak dini.

Itulah sekelumit tentang DPLK. Agar dapat menjadi edukasi dan pengetahuan kita bersama. Karena mempersiapkan masa pensiun sama pentingnya dengan masa bekerja. Bekerja pasti penting, mempersiapkan pensiun juga penting. Karena masa pensiun itu bukan "gimana nanti" tapi "nanti gimana".

Akhirnya, tentu tidak seorang pekerja pun yang akan bekerja sepanjang hayat. Karena masa pensiun, cepat atau lambat, pasti tiba dan dialami setiap orang. Lalu, apa yang sudah dipersiapkan untuk masa pensiun?

Zaman now gini masih belum punya DPLK? Berat kata Dilan .... #DPLK #YukSiapkanPensiun #SadarPENSIUN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun