Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?
Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan/tempat bekerja si pekerja. DPLK dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas kesejahteraan pekerja bagi suatu perusahaan.
Apa yang dilakukan sebagai peserta DPLK?
Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun pun dilakukan selama bekerja hingga masa pensiun tiba. Iuran pensiun pun dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama,
Semua iuran DPLK diatasnamakan pekerja/karyawan. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku. Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan. Harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Tentang berapa besaran iuran pensiun, silakan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan saja. Apakah iuran pensiun ditetapkan sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Iuran DPLK bersifat fleksibel.
Apa yang terjadi dengan iuran pensiun di program DPLK yang sudah disetor?
Iuran pensiun yang disetor di program DPLK akan dikelola oleh penyelenggara DPLK. Dan akan diinvestasikan sesuai pilihan investasi yang dipilih oleh peserta, seperti: di 1) Pasar uang -- money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) Saham - equity, atau 4) Syariah. Sudah barang tentu, hasil investasi dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Akumulasi dana program DPLK terjadi dari iuran yang disetor + hasil investasi yang dipilih.
Apakah iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?
Sangat aman, karena tata cara dan mekanisme di DPLK diatur oleh UU No. 11/1992, di samping berbagai peraturan yang bersifat melindungi peserta. Prinsipnya,, aman dan dapat dikontrol. Aman karena dana yang dimiliki tiap peserta DPLK sama sekali terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK, baik bank maupun asuransi jiwa. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah, iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah atau dicairkan. Dapat dikontrol karena setiap peserta program DPLK akan mendapatkan laporan saldo dana pensiun DPLK secara berkala, biasanya setiap 6 bulan sekali sehingga peserta dapat mengetahui saldo dana DPLK yang dimilikinya, termasuk berapa jumlah iuran yang disetor dan berapa besar hasil investasiya.
Apa keuntungan pekerja dan perusahaan jika punya DPLK?
Menjadi peserta DPLK, pada dasarnya tiap pekerja/karyawan dan perusahaan/pemberi kerja sama-sama diuntungkan. Berikut keuntungan pekerja/karyawan dan perusahaan jika memiliki program DPLK.