Sebagai komitmen untuk melayani masyarakat secara lebih baik, industri DPLK Â mulai menerapkan program Sertifikasi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) bagi tenaga pemasar dan staf di atau terkait unit kerja DPLK. Untuk kali pertama Ujian Sertifikasi DPLK yang diikuti 73 peserta dari 12 DPLK di Indonesia digelar hari ini, 24 Januari 2018 di Jakarta.Â
Melalui program Sertifikasi DPLK ini diharapkan dapat memastikan standar kompetensi yang tinggi dan berkesinambungan berupa pengetahuan, keterampilan, dan keahlian para pelaku DPLK kepada pengguna jasa, di samping meningkatkan perilaku profesional dalam memberikan layanan terbaik sesuai harapan masyarakat.
"Sertifikasi DPLK ini digelar khusus untuk tenaga pemasar dan staf yang bekerja di bidang DPLK. Inilah momentum untuk menentukan standar kompetensi dalam melayani masyarakat akan kebutuhan program pensiun yang memadai. Karena di era milenial, tata kelola DPLK harus lebih berkualitas' ujar Syarifudin Yunus, Ketua Panitia Sertifikasi DPLK di sela Ujian Sertifikasi serentak di Jakarta (24/1/2018).
Sertifikasi DPLK juga sebagai realisasi dari prinsip perilaku profesional dan kompetensi industri DPLK sesuai amanat POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Spiritnya untuk memenuhi harapan masyarakat akan program pensiun yang mampu menyejahterakan saat masa pensiun tiba.
Secara umum, ujian Sertifikasi DPLK mencakup materi tentang pengetahuan dasar dan pemasaran DPLK, operasional dan bisnis proses DPLK, investasi, dan regulasi-risiko DPLK yang harus diketahui dan diimplementasikan dalam bisnis DPLK. Di samping itu, para peserta juga disediakan tutorial untuk mendapatkan pengetahuan tambahan terkait dengan Sertifikasi DPLK yang diujikan. Setelah 26 tahun sejak diundangkan UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun pada akhirnya pelaksanaan Sertifikasi DPLK untuk kali pertama ini  dapat dilakukan. Program kompetensi ini dipersiapkan oleh team panitia, team kurikulum dan verifikasi sertifikasi dari Perkumpulan DPLK.
Untuk menjaga profesionalisme dan standar mutu bisnis DPLK, program Sertifikasi DPLK sangat diperlukan. Dengan begitu, industri DPLK diharapkan dapat lebih profesional dalam melayani pembayaran manfaat pensiun kepada masyarakat yang punya program DPLK. Di samping menjadi momentum dalam memberi edukasi kepada pekerja dan masyarakat akan pentingnya program pensiun DPLK.
"Perkumpulan DPLK sebagai organisasi yang mewadahi para pelaku industri berkomitmen untuk memastikan pemasaran dan operasional DPLK berjalan dengan proper dan berdaya guna. Maka ke depan, siapapun yang memasarkan DPLK secara langsung dihimbau telah lulus Sertifikasi DPLK terlebih dulu" tambah Syarifudin Yunus.
Hingga Desember 2017 lalu, industri DPLK diperkirakan telah menghimpun dana peserta DPLK mencapai Rp. 70 trilyun dari sekitar 3,5 juta pekerja di Indonesia. "Kami berharap dengan Sertifikasi DPLK, pertumbuhan DPLK di Indonesia bisa lebih maju lagi" tutup Syarifudin Yunus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H