Kawan, pernah kepikir gak. Lagi enak-enak kerja tahu-tahu dipanggil bos. Katanya, kita terkena PHK akibat perampingan karyawan? Pasti kaget dong... Udah gitu uang pesangonnya gak sesuai harapan lagi. Artinya, uang pesangon yang diterima lebih sedikit dari yang seharusnya.
[caption caption="Cash Flow Anda Bermasalah? #SadarPESANGON"][/caption]
Atau kawan, pernah gak ngalamin.
Lagi enak-enak mau nonton film di bioskop, tahu-tahu ada yang telpon sambil bersuara keras minta kita segera bayar hutang yang jatuh tempo. Iya, suruh bayar hutang. Kan kemarin pinjam uang untuk keperluan darurat? Apa yang terjadi, pasti buyar konsentrasi nonton film-nya dong. Iya gak...
Kenapa uang pesangon lebih kecil saat di PHK? Atau bisa jadi malah gak dibayar sama perusahaan uang pesangon kita? Atau jadi buyar nonton gara-gara ditagih hutang?
Jujur aja, itu semua soal cash flow, soal tata kelola uang. Gak perusahaan gak karyawan, cash flow bisa jadi masalah. Kalo udah urusan sama cash flow alias arus kas keuangan pasti bikin pusing. Cukup apa gak cukup buat jalanin bisnis atau jalanin hidup. Pusing pusing pusing kalo udah urusan cash flow.
Sebagai karyawan, kalo cash flow kita bermasalah. Alias gaji gak cukup buat hidup sebulan terus utang sana utang sini. Mungkin solusinya, kita harus belajar financial planning alias tata kelola uang sendiri.
Tapi gimana dengan perusahaan? Gimana kalo cash flow-nya bermasalah? Sampe-sampe gak bisa bayar pesangon karyawan?
Â
Kawan pengusaha, perusahaan atau pemberi kerja. Ketahuilah, cash flow itu memegang peran penting dalam operasional rutin perusahaan. Cash flow itu bisa menentukan jatuh bangunnya perusahaan. Alasannya sederhana, cash flow-lah yang menentukan jalannya perusahaan, hidup mati operasional perusahaan.
Asal tahu saja. Cash flow perusahaan itu ada 5 jenis:
1. Cash IN LEBIH BESAR dari Cash OUT. Ini perusahaan sehat banget, yang keluar lebih sedikit dari yang masuk. Karyawannya pasti sejahtera.
2. Cash IN SAMA DENGAN dari Cash OUT. Ini perusahaan agak rentan. Suatu saat bisa bermasalah. Karyawannya bisa bingung.
3. CasH IN LEBIH KECIL dari Cash OUT. Ini perusahaan dalam kondisi kritis. Bisa-bisa cari hutang biar bisa survive tapi tetap akan bermasalah. Karyawan mulai empit-empotan.
4. NO Cash IN ONLY Cash OUT. Ini perusahaan sidah koma, sangat kritis. Kondisi keuangan sudah makin berat masalahnya. Aset mulai dilelang. Karyawan tinggal tunggu waktu.
5). NO Cash IN NO Cash OUT. Ini perusahaan sudah pailit alias bangkrut. Gak tahu karyawannya dibayar pesangon atau tidak?
Jadi gimana cara perusahaan memperbaiki cash flow?
Sederhana saja. Salah satunya adalah melalui program pesangon. Saat perusahaan untung maka sisihkan sebagian untuk program pesangon karyawan. Karena kewajiban bayar pesangon pasti datang. Cepat atau lambat, pesangon karyawan harus dibayarkan. Entah karena pensiun, meninggal dunia atau PHK.
Dengan program pesangon yang diikuti, setidaknya perusahaan sudah mempersiapkan pembayaran pesangon. Sudah tersedia uangnya jika diperlukan. Tidak sekedar dibukukan dalam laporan keuangan.
Karena pesangon itu wajib dibayarkan sesuai amanat UU No. 13/2003, khususnya pasal 167. Karena kewajiban pembayaran pesangon sebagai imbalan pasca kerja pasti terjadi.
Gimana caranya biar perusahaan bisa siapkan program pesangon?
Gampang saja. Silakan cari tahu tentang program DPLK untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang ada di pasaran. DPLK untuk Kompensasi Pesangon itu solusi bagi perusahaan dalam menyiapkan pembayaran pesangon karyawan.
Beberapa keuntungan perusahaan, jika memiliki program DPLK untuk Kompensasi Pesangon, antara lain: 1) fleksibel atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan, 2) pelayanan administrasi berkualitas, 3) transparan dan profesional, 4) tersedia beragam pilihan investasi, dan 5) dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon.
Lalu apa manfaatnya?
Manfaat DPLK PPUKP bagi perusahaan adalah: 1) Menjadi solusi cash flow atau arus kas perusahaan saat harus membayar pesangon, 2) Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25), 3) Dapat mempertahankan karyawan berkualitas, 4) Menjadi nilai tambah bagiperusahaan, 5) Iuran yang fleksibel dan 6) dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Sayangnya, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak siap membayarkan pesangon karyawan. Akibat tidak tersedianya dana pesangon. Jika dipaksakan maka cash flow perusahaan menjadi terganggu.
Untuk diketahui, Program DPLK untuk Kompensasi Pesangon tidak tumpang-tindih dengan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi jaminan hari tua (JHT) UU No. 3/1992 dan jaminan pensiun (JP) UU No. 40/2004, sedangkan DPLK PPUKP untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sesuai UU No. 12/2003, UU Ketenagakerjaan.
Jadi penting bagi tiap perusahaan untuk menyiapkan program pesangon, khususnya melalui DPLK untuk Kompensasi Pesangon. Tentu sekaligus menjadi solusi cash flow perusahaan, di samping wujud komitmen untuk menyejahterakan karyawan di saat tidak bekerja lagi. Program pesangon persiapkan sejak dini.... #SadarPESANGON #SadarPENSIUN @Jakarta EB Manulife Gathering
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H