Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kenapa Cash Flow Anda dan Kantor Anda Bermasalah? Solusinya DPLK untuk Kompensasi Pesangon

19 Mei 2016   13:57 Diperbarui: 19 Mei 2016   14:16 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan program pesangon yang diikuti, setidaknya perusahaan sudah mempersiapkan pembayaran pesangon. Sudah tersedia uangnya jika diperlukan. Tidak sekedar dibukukan dalam laporan keuangan.

Karena pesangon itu wajib dibayarkan sesuai amanat UU No. 13/2003, khususnya pasal 167. Karena kewajiban pembayaran pesangon sebagai imbalan pasca kerja pasti terjadi.

Gimana caranya biar perusahaan bisa siapkan program pesangon?
Gampang saja. Silakan cari tahu tentang program DPLK untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang ada di pasaran. DPLK untuk Kompensasi Pesangon itu solusi bagi perusahaan dalam menyiapkan pembayaran pesangon karyawan.

Beberapa keuntungan perusahaan, jika memiliki program DPLK untuk Kompensasi Pesangon, antara lain: 1) fleksibel atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan, 2) pelayanan administrasi berkualitas, 3) transparan dan profesional, 4) tersedia beragam pilihan investasi, dan 5) dapat digunakan sebagai kompensasi pesangon.

Lalu apa manfaatnya?
Manfaat DPLK PPUKP bagi perusahaan adalah: 1) Menjadi solusi cash flow atau arus kas perusahaan saat harus membayar pesangon, 2) Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25), 3) Dapat mempertahankan karyawan berkualitas, 4) Menjadi nilai tambah bagiperusahaan, 5) Iuran yang fleksibel dan 6) dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Sayangnya, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak siap membayarkan pesangon karyawan. Akibat tidak tersedianya dana pesangon. Jika dipaksakan maka cash flow perusahaan menjadi terganggu.

Untuk diketahui, Program DPLK untuk Kompensasi Pesangon tidak tumpang-tindih dengan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi jaminan hari tua (JHT) UU No. 3/1992 dan jaminan pensiun (JP) UU No. 40/2004, sedangkan DPLK PPUKP untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sesuai UU No. 12/2003, UU Ketenagakerjaan.

Jadi penting bagi tiap perusahaan untuk menyiapkan program pesangon, khususnya melalui DPLK untuk Kompensasi Pesangon. Tentu sekaligus menjadi solusi cash flow perusahaan, di samping wujud komitmen untuk menyejahterakan karyawan di saat tidak bekerja lagi. Program pesangon persiapkan sejak dini.... #SadarPESANGON #SadarPENSIUN @Jakarta EB Manulife Gathering

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun