Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Money

Aku Bingung, Apa Sih Jaminan Pensiun (JP) ?

6 Juli 2015   20:12 Diperbarui: 6 Juli 2015   20:12 5760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Efektif 1 Juli 2015, Pemerintah telah memberlakukan program Jaminan Pensiun (JP) melalui PP No. 45/2015. Besaran iuran program Jaminan Pensiun (JP) ditetapkan 3%, yang berasal dari pemberi kerja 2% dan dari pekerja 1%. Program JP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga bentukan Pemerintah, yang dulu bernama Jamsostek. Program JP WAJIB, gak bisa ditawar lagi. Katanya amanat UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sedikit kronologisnya, program JP ini tadinya mengundang perdebatan. Penuh polemik, khususnya menyangkut besaran iuran. Ada yang minta 8%, ada yang 3%, dan ada yang usul 1,5%. Akhirnya “palu diketuk”, iuran di angka 3%. Tok, tok, tok jangan protes. Saking enaknya berdebat, akhirnya program JP lupa disosialisasikan. Ujuk-ujuk, tanggal 1 Juli 2015 lalu, PP keluar dan harus diimplementasikan. Ini berarti, seluruh pemberi kerja dan pekerja HARUS mulai membayar iuran JP yang 3%. Memang iuran yang tidak terlalu besar, tapi datangnya tiba-tiba. Kayak “petir di siang bolong”. Sekali lagi, untuk urusan regulasi baru, kenapa kita sering kurang sosialisasi? Kurang edukasi? Lalu nanti, menuai kritikan, protes dari banyak kalangan, apalagi di media sosial. Sungguh satu saja, KURANG SOSIALISASI. Termasuk soal program baru bernama Jaminan Pensiun (JP).

Ini sinyal. Apakah negara ini serius memikirkan masalah kesejahteraan pekerja? Menyangkut “nasib” puluhan juta atau bahkan ratusan juta pekerja di Indonesia. Boleh dibilang, terlalu ngegampangin, nganggap remeh. Untuk urusan “mengumpulkan” uang pekerja secara rutin tiap bulan, kok digampangin? Tanpa marketing, tanpa pemasaran. Tinggal “ngolek duit” dari pemberi kerja dan pekerja di seantero nusantara. Duh, urusan hari tua, urusan pensiun pekerja di negeri ini jadi “ngeri-ngeri sedap”. Caranya mengerikan, sosialisasinya bermasalah padahal niatnya baik. Sayang kan kalo punya program “niatnya baik” tapi malah dapat kecaman.

Jujur saja, program wajib Jaminan Pensiun (JP) sebenarnya sangat baik. Bisa jadi momentum buat kita semua untuk #SadarPENSIUN, sadar hari tua agar kita punya kecukupan dana di saat tidak bekerja lagi. Agar ada kesinambungan penghasilan pekerja di masa pensiun. Sungguh, program yang baik. Namun jangan lupa, program yang baik juga butuh sosialisasi yang baik. Butuh edukasi agar masyarakat, pekerja dan pemberi kerja bisa memahaminya dengan baik. Jadi, kita butuh SOSIALISASI yang baik. Butuh EDUKASI yang elegan. Bukan asal buat aturan doang. Semoga aja pemikir kebijakan di negara ini menyadari hal ini. Jika perlu, berlakukan saja masa transisi atau penundaan untuk SOSIALISASI. Tidak masalah ditunda agar programnya bisa dipahami semua pihak.

Nah terus, bagaimana dengan kita yang belum paham tentang program Jaminan Pensiun (JP)? Lalu, apa bedanya dengan program JHT (Jaminan Hari Tua) yang menuai kritikan karena aturan pencairan dananya diubah? Lantas, kalo pemberi kerja dan pekerja juga sudah punya program pensiun melalui DPLK, bagaimana? Karena itulah, kita butuh SOSIALISASI. Sekali lagi, sosialisasi agar semua pihak paham. Dan tidak bilang, AKU BINGUNG, APA SIH JAMINAN PENSIUN?

Karena itu, tulisan ini dibuat agar kita bisa memahami “sedikit” tentang program wajib yang namnya JAMINAN PENSIUN (JP). Agar kita tidak “frustasi” karena merasa sudah menyetor iuran 3% (2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja). Kan gak mungkin kita kasih “uang iuran” untuk program yang tidak kita ketahui.
Sekali lagi, sosialisasi program JP ini penting. Karena banyak masyarakat termasuk pemberi kerja/pelaku usaha dan pekerja yang masih bingung.

Secara sederhana, program JP merupakan program wajib yang baru saja ditetapkan Pemerintah per 1 Juli 2015. Untuk memahami program Jaminan Pensiun (JP), ada beberapa hal yang patut diketahui masyarakat, termasuk pemberi kerja/pelaku usaha dan pekerja. Terkait dengan skema kesejahteraan pekerja di Indonesia yaitu sebagai berikut:

 

1. Program JP dengan iuran 3% (2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja) merupakan program yang bersifat MANFAAT PASTI, bukan program iuran pasti. Batas maksimal (cap) gaji sebagai acuan perhitungan iuran JP adalah sebesar Rp. 7 juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji di atas Rp. 7 juta per bulan akan tetap membayar iuran JP 3% saja. Manfaat pensiun berkala (bulanan) yang diperoleh pekerja dihitung secara aktuaria dan dipengaruhi oleh masa kepesertaaan, besaran gaji, dan usia pensiun. Ingat, di program MANFAAT PASTI, berapapun besar iuran, maka manfaat pensiun berkala yang diterima akan tetap sama. Karena manfaatnya sudah ditentukan duluan.

2. Program JP berbeda dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah ada dengan iuran 5,7% (yang berasal dari emberi erja 3,7% dan pekerja 2%). Program JHT bersifat IURAN PASTI, yang berarti manfaat hari tua atau pensiun yang diperoleh merupakan akumulasi iuran yang disetor + hasil pengembangannya. Pembayaran JHT dilakukan secara sekaligus (lumpsum), tidak berkala. Jika mau fair, sebenarnya dana JHT memang baru bisa diambul jika sudah pensiun. Namanya juga JAMINAN HARI TUA, ya tentu untuk hari tua, bukan untuk di usia produkti, apapun alasannya.

3. Program JP dan JHT merupakan PROGRAM WAJIB yang ditetapkan Pemerintah sesuai UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), termasuk program wajib lainnya seperti Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja atau pekerja WAJIB mencari tahu tentang apa dan bagaimana semua program tersebut, baik JHT, JP, JKM, dan JKK?

4. Program wajib lainnya yang harus dipenuhi pemberi kerja/pelaku usaha adalah program PESANGON sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang KETENAGAKERJAAN. Program pesangon merupakan kewajiban pemberi kerja kepada pekerja sebagai imbalan pasca kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pendanaan program pesangon dapat dilakukan melalui DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) melalui Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) yang bersifat pooled fund atas nama pemberi kerja dan dibayarkan secara lumpsum. Masalahnya saat ini, masih banyak pemberi kerja yang belum “mencadangkan” dana pesangon untuk pekerja apabila suatu saat dibutuhkan. Jadi, harus mulai dicadangkan sekarang.

5. Untuk mengoptimalkan kesejahteraan pekerja juga tersedia program sukarela, seperti program pensiun yang diselenggarakan DPLK atau DPPK yang bersifat iuran pasti dan atau manfaat pasti sesuai amanat UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.

Jadi, sebenarnya program wajib seperti JP, JHT, dan Pesangon menjadi sebuah keharusan. Pemberi kerja dan pekerja perlu bersinergi untuk mewujudkan “program baik” untuk memastikan kesinambungan kesejahteraan pekerja di hari tua atau masa pensiun. Di samping program JP dan JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, program PESANGON yang dikelola oleh DPLK pun menjadi bagian penting untuk memastikan ketersediaan dana pesangon pemberi kerja, khususnya pada saat diperlukan. Karena manfaat pensiun dari DPLK dapat dikompensasikan terhadap Imbalan Pasca Kerja sesuai UU No. 13/2003 maka program DPLK yang telah dimiliki tetap dapat dijalankan dan tidak terpengaruh dengan adanya program JP. Program DPLK baik yang alllocated fund (reguler) maupun yang pooled fund (kompensasi pesangon) dapat berjalan seperti biasa. Pemberi kerja/perusahaan yang sudah memiliki program DPLK justru menjadi lebih bonafid, lebih peduli terhadap kesejahteraan pekerja.

Patut diketahui pula, seluruh program wajib maupun sukarela untuk kesejahteraan pekerja patut diberdayakan untuk mencapai tingkat replacement income atau Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) yang dianggap wajar dan memadai yaitu sebesar 70%-80% dari gaji terakhir. Karena setiap pekerja, untuk bisa mempertahankan gaya hidupnya butuh sekitar 70-80% dari gaji terakhir. Bagaimana caranya? Tentu dengan menjadi peserta pada program-program di atas, di samping rajin menabung dan investasi.

Jadi, skema kesejahteraan pekerja di Indonesia dapat digambarkan kira-kira seperti di bawah ini:

Masih bingung gak? Ya, minimal pahami saja bacaan ini. Nanti kalo soal teknis Tanya sama yang berwewenang. Karena sekali lagi, tulisan ini hanya untuk membatu pembaca, di samping pentingnya SOSIALISASI. Itu saja.

Apakah sudah selesai? Belum. Masih banyak “pekerjaan rumah” yang perlu dituntaskan. Kita masih butuh harmonisiasi masalah kesejahteraan pekerja di Indonesia. Memang JP sudah diberlakukan, tapi sosialisasinya belum. Di sisi lain, beberapa pekerjaan rumah ke depan yang patut menjadi perhatian seluruh pihak antara lain: 1) saatnya kita mengkamanyekan pentingnya #SadarPENSIUN, masa pensiun lebih penting daripada masa bekerja, 2) aturan main sudah cukup, tinggal fokus meningkatkan jumlah peserta JP, JHT, dan Pesangon, 3) Usia Pensiun Normal (UPN) pekerja di Indonesia yang saat ini di kisaran 55 tahun perlu ditinjau kembali, seperti di beberapa negara maju sudah bergerak di kisaran 65 tahun, dan 4) perlu adanya mekanisme pengawasan dan transparansi tata kelola program JP dan JHT karena menyangkut “uang puluhan juta pekerja”.

Aturan main tentang Jaminan Pensiun (JP) sudah ditetapkan, regulasi terkait kesejahteraan pekerja sudah lebih dari cukup, kini penting bagi kita untuk memahaminya dengan baik lagi benar. Biar gak bingung lagi, gak pusing lagi. Salam #SadarPENSIUN.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun