Pasal 28 UUD 1945 mencerminkan bahwa Negara kita adalah negara yang bersifat demokrasi. Artinya pejabat dan pemerintah harus siap hidup setara dengan rakyat. Yaitu dengan menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang. Dan harus selalu memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang minim mendapatkan kepedulian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!