Pasal 28 UUD 1945 mencerminkan bahwa Negara kita adalah negara yang bersifat demokrasi. Artinya pejabat dan pemerintah harus siap hidup setara dengan rakyat. Yaitu dengan menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang. Dan harus selalu memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang minim mendapatkan kepedulian.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!