Mohon tunggu...
M Syarbani Haira
M Syarbani Haira Mohon Tunggu... Jurnalis - Berkarya untuk Bangsa

Pekerja sosial, pernah nyantri di UGM, peneliti demografi dan lingkungan, ngabdi di Universitas NU Kal-Sel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lonceng Kematian Manipulator Agama

1 November 2019   15:25 Diperbarui: 1 November 2019   15:50 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Agama RI Jenderal Fachrul Razi tegas pada kelompok radikalisme (foto : ngopibareng.id)

Kelompok ini bisa bermain di panggung politik, melalui kontestasi politik. Saat pilkada DKI polarisasi itu sudah terlihat. Saat pilpres 2014 nampak mengemuka. Pilpres 2019 lalu, justru luar biasa. Klimaknya muncul istilah 212, yang dimanfaatkan dengan apik oleh mereka. Lima tahun Jokowi jadi presiden, sangat kesulitan mengatasi kelompok ini. Apakah lima tahun kedua Jokowi ini akan berhasil ? Kita lihat saja nanti.

Kehadiran Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Fachrul Razi, bisa jadi sebuah warning, jika lonceng kematian kelompok ini sudah didepan hidung. Keduanya faham, dan berani. Berbeda dengan aparat sebelumnya, faham tetapi tak berani. Ada juga yang berani tetapi tak faham-faham amat..  

Sikap galak Menag RI Jenderal Fachrul Razi menimbulkan nyinyir publik. Namun untuk kepentingan NKRI, support publik tak pernah surut. Bersama Mahfud, Fachrul Razi dan yang lainnya, sangat ditunggu langkah nyatanya. Semua tak lain semata untuk kontinyuitas republik ini, yang dulu diperjuangkan dengan pengorbanan nyawa dan harta.   

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun