Mohon tunggu...
syarah lutpibahar
syarah lutpibahar Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 58

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPKM Diperpanjang?

30 Juli 2021   10:31 Diperbarui: 30 Juli 2021   13:39 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maret 2020 Indonesia termasuk kedalam negara yang terjangkit oleh virus korona (Covid - 19). Di umumkan bahwa terdapat dua warga Indonesia yang terjangkit vitus korona, tepatnya di kota Depok, Jawa barat. Demi menghindari penyebaran lebih luas, pemerintah mengisolasi rumah pengidap Covid -- 19. Hingga kini aturan isolasi mandiri selalu digunakan bagi orang yang terpapar virus korona (Covid - 19) baik di rumah ataupun di rumah sakit. Banyak upaya yang dilakukan untuk menekan lajunya virus korona salah satunya adalah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). PPKM Darurat adalah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang merupakan aturan baru dalam upaya pencegahan penyebaran Covid -19. Awalnya PPKM diterapkan pada Januari 2021, namun hingga kini PPKM masih dilangsungkan.
Sedikit berbeda dengan PPKM sebelumnya, 26 Juli 2021 telah ditetapkan adanya jenis PPKM berbeda yaitu PPKM level 4. PPKM Level 4 merupakan pemberlakuan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.PPKM level 4 sudah diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa - Bali Dikarenakan alasan varian Covid -- 19 baru yang sangat cepat menyebar PPKM level 4 akan di perpanjang hingga 2 Agustus mendatang. Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat, begitu juga dengan kasus kematian akibat infeksi virus tersebut.karena lonjakan yang sangat signifikan membuat rumah sakit semakin kewalahan menangani pasien Covid -- 19, bahkan tabung oksigenpun menjadi rebutan masyarakat.
Hingga sekarang masih ada masyarakat yang melanggar kebijakan PPKM, pelanggaran paling sering dilakukan yaitu tidak memakai masker ketika keluar rumah. Selebihnya, masalah warung makan yang masih beroprasi di atas jam oprasional yang telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang melanggar jalannya PPKM akan dikenakan sanksi, yaitu dikenakan denda Rp. 100 ribu rupiah jika tidak memakai masker, tempat usaha akan dikenakan sanksi berupa penyegelan dan denda yang dimulai dari kisaran Rp. 500 ribu rupiah hingga Rp. 5 juta rupiah. Pelanggar PPKM juga mendapat kemungkinan terjerat pasal yang dapat membuatnya mendpatkan hukuman pidana.
Sepanjang kegiatan PPKM berlangsung pusat -- pusat perbelanjaan ditutup sementara, namun super market dan restoran masih tetap buka untuk layanan pesan antar dan take away. Sejauh ini masyarakat sudah mulai terbiasa dengan atura PPKM dengan tetap berada di rumah saja. Bekerja dan sekolah dari rumah sudah menjadi kebiasaan bahkan beberapa ingin selalu menjalani work from home  saja. Selama PPKM menjadi lebih mudah karena adanya platform belanja online. Menjadi tren masa kini untuk belannja online mulai dari pakaian, obat - obatan  hingga bahan bahan makanan dan sayuran. Bukan hanya belanja online namun jasa ojek online juga sudah menjadi dari bagian wajib selama pandemi terutama di saat PPKM.
Karena pandemi yang mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah atau stay at home membuat banyak ornag berputar otak untuk menghasilkan pundi -- pundi rupiah dari sumber lain, karena konon katanya di rumah saja membuat pengeluaran menjadi lebih boros. Karena banyaknya platform untuk berjualan memudahkan masyarakat untuk menghasilkan rupiah walaupun hanya dari rumah saja. Semakin banyak orang kreatif yang menjual hal -- hal unik dan sangat di butuhkan, semakin tinggi juga daya saing penjualan online. Jadi PPKM bukan lagi masalah besar karena banyak sekali kemudahan pemenuhan kebutuhan hidup yang hanya dapat di lakukan di rumah saja. Masyarakat juga sudah banyak menerima dan menaati aturan yang sudah di tetapkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun