Di penghujung tahun 2019, dunia dikejutkan oleh munculnya pandemi Covid-19. Pandemi tersebut disebabkan oleh sejenis coronavirus yang baru ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember 2019, yang kemudian menjadi pandemi di banyak negara di  dunia.
Pandemi Covid-19 menimbulkan paling tidak, tiga dampak negatif berantai di seluruh dunia. Dampak negatif pertama pandemi ini adalah adanya angka kematian yang meningkat tajam. Hal ini karena Covid-19 selain mematikan juga sangat mudah menular. Dampak negatif kedua berupa pembatasan kegiatan sosial bagi manusia sebagai makhluk sosial. Pembatasan itu dilakukan sedemikian rupa, untuk mencegah dan memutus mata rantai pandemi Covid-19. Beberapa contoh pembatasan sosial tersebut berupa larangan berkerumun, jaga jarak fisik, tetap memakai masker, kebijakan WFH (work From Home), dan pembatasan sosial lainnya. Dampak negatif ketiga berupa pelemahan ekonomi dunia. Bahkan negara kita tercinta Indonesia sudah diambang resesi.
Menteri Keuangan pun segera mengeluarkan kebijakan melalui beberapa Surat Edaran yang terbaru SE-32/MK.1/2020 tentang Panduan Lanjutan Sistem Kerja  Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru yang isinya antara lain tentang pelaksanaan Work From Home maksimal pegawai 50%.  WFH ini  juga diterapkan di KPPN Palangka Raya, yang merupakan salah satu ujung tombak Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah. Agar tugas dan fungsi (Tusi) KPPN Palangka Raya tetap dapat dilaksanakan, kegiatan kerja pegawai dilaksanakan secara bergiliran, sebagian WFH dan sebagian lagi Work From Office (WFO) atau yang lebih tepatnya lagi Work at Office (WaO).  Tentu saja para pegawai yang mendapat giliran WaO berkerja dengan tetap disiplin sesuai dengan protokol Kesehatan, yakni melakukan jaga jarak, selalu menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan  dengan sering mencuci tangan.
Terkait dengan ketiga dampak negatif di atas, terdapat tiga hal yang perlu dibahas dalam artikel ini:Â
- Apakah di tengah pandemi covid-19 ini KPPN Palangka Raya tetap mampu memberikan pelayanan prima kepada stakeholder?
- Apakah aplikasi SPRINT dan Aplikasi e-Rekon&LK bisa digunakan dengan lancar dalam kondisi new normal ini ?
- Apakah tatap muka dengan stakeholder bisa dihindari tanpa mengurangi kinerja layanan?
Di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19 ini KPPN Palangka Raya ternyata mampu tetap memberikan pelayanan prima kepada stakeholder. Data pada Tabel 1 membuktikan hal tersebut.
Sumber : Laporan Rekapitulasi LPJ Bulanan Bendahara
Berdasarkan data pada Tabel 1, tampak bahwa Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Tahun Anggaran 2020 yang tepat waktu meningkat, dari 228 pada bulan Januari 2020 menjadi 236 pada bulan Agustus 2020. Demikian pula  Jumlah Satker yang Wajib Menyampaikan LPJ juga meningkat, dari 229 pada bulan Januari 2020 menjadi 236 pada bulan Agustus 2020. Target IKU 98 % terlampaui bahkan mencapai 100 %,  hanya satu kali di bulan April turun  99,58 %.  Hal ini tampak jauh lebih baik dari pada capaian di tahun 2019.  Lihat kolom Presentase (%) sejak bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Agustus 2020.
Data pada Tabel 2 juga menambah bukti kemampuan KPPN Palangka Raya dalam memberikan pelayanan prima kepada stakeholder, di tengah pandemi Covid-19.