[1] Bonus demografi adalah fenomena dimana jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) mendominasi dibanding usia non produktif.  Kondisi ini  dipandang sebagai keuntungan karena berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
[2] Untuk tahun 2024, target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan ditetapkan sebesar 83,2% dari total 19,2 juta Wajib Pajak. Target ini harus dicapai paling lambat akhir tahun 2024.
Referensi:
Mukoffi, A.;Sulistiyowati, Y.; Himawan, S.; Kontesa, K. (2022). Korupsi pajak dan keadilan perpajakan pada kepatuhan wajib pajak (studi kasus pada kantor pelayanan pajak (KPP) Batu). Jurnal Paradigma Ekonomika Vol.17. No.1, Januari -- Maret. ISSN: 2085-1960 (print); 2684 -7868 (online)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H