Mohon tunggu...
Syanando Adzikri
Syanando Adzikri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Ingin mencari dan menshare ilmu + gagasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingginya Syari'at Islam

12 Juli 2024   21:11 Diperbarui: 12 Juli 2024   21:33 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi: Kawan seperjuangan sekedar sebagai pemanis 

Syari'at merupakan segala aturan dan ketetapan dari Allah SWT untuk diamalkan oleh ummat Islam. Syari'at Islam merupakan syari'at yang sempurna. Kesempurnaan tersebut mengangkut berbagai berbagai ruang lingkup dunia dan kehidupan akhir, yaitu akhirat.

Dalam bidang aqidah, syari'at Islam memiliki kesempurnaan. Iman kepada Allah dan hari akhir merupakan penghambat seseorang untuk melakukan perbuatan-perbuatan keji dan pendorong utama untuk melakukan amal shalih.

Dalam bidang ibadah, syari'at Islam juga memiliki kesempurnaan. Shalat,puasa, zakat, haji, merupakan pokok ibadah yang harus didasarkan kepada keikhlasan dan dalil. Pada bidang ibadah, seseorang tidak dapat memasukkan aturannya sendiri, karena sudah ditetapkan oleh Allah. 

Dan masing-masing dari ibadah Islam memiliki kaitan dalam urusan Ilahiyah (Kepatuhan kepada Allah)dan Insaniyah (kemanusiaan dan kemasyarakatan). Sebagai contoh sistem zakat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat dan menanggulangi kesenjangan sosial antara kaum yang kuat dengan yang lemah, juga sebagai program untuk menghapus perbudakan.

Dalam bidang Mu'amalah Maddiyah (material), syari'at Islam telah menetapkan kaidah-kaidah dasar yang sifatnya umum. Maka Islam mendasarkan mu'amalah ini atas dasar rela-merelai. Sehingga Islam membenarkan perdagangan dan tukar-menukar, mengadakan perjanjian dan menepati janji tersebut.

Dalam bidang Mu'amalah Adabiyah (adab perilaku), syari'at Islam mewujudkan pergaulan yang harmonis dalam masyarakat, dibawah naungan Akhlaqul Karimah. Syari'at Islam membangun tali ukhuwah antara sesama muslim, dan tali Insaniyah antara selaninnya. Syari'at Islam memberikan jaminan keamanan kepada orang-orang yang bukan sekeyakinan.

Pada bidang hukum pidana, syari'at Islam membuat hukum pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang paling buruk, diantaranya: Membunuh, mencuri, berzinah, menuduh wanita baik-baik berzinah, membuat kekacauan atas stabilitas Negara, dll.  

Dalam hal ini juga, Islam seringkali dikritik dan dicemooh oleh orang-orang yang tidak memahami syari'at Islam. Tuduhan-tuduhan telah dilontarkan, mulai yang anulah, yang inilah, yang itulah. Padahal pelaksanaan hukum pidana dalam Islam bukanlah suatu yang mutlak. 

Para pelaku bisa mendapat pemaafan dari si korban. Dan bahkan hukum tersebut baru dijalankan apabilah telah memenuhi kriteria yang telah ditunjukkan kepada Allah. Si pembunuh tidak jadi di Qishas karena keluarga korban telah memberikan maaf. Maka si pembunuh terbebas, namun perlu melakukan beberapa syarat, yaitu membayar diyat (denda) serta berlaku baik terhadap pihak keluarga korban.

Pada hubungan Internasional juga, syari'at Islam telah menggariskan dasar dalam bekerjasama dengan pihak luar. Membuat program perjanjian, dan harus jujur serta menepati janji, baik itu terhadap bangsa yang adikuasa maupun bangsa yang lemah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun